News Ticker

Eks Pekerja Lapor Perdagangan Anak di New Paradise Dobo, Polisi Turun Tangan

Kasus dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Share it:

Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com
– Kasus dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Tempat hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.

Informasinya, Otoritas Kepolisian turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.

Mulanya, kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan salah satu eks pekerja yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut, sebut saja Adel.

Adel mengaku awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu dan diberitahu mucikari New Paradise akan dipekerjakan di cafe dan melayani tamu untuk minum.

“Nah, ketikakami sudah berlangsung selama empat bulan, kami baru tahu dan kaget kalau salah satu teman kami Claudia (17) terkena masalah dan sudah lebih dulu dari kita pulang ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.

Claudia yang diduga jadi korban perdagangan manusia ini kemudian bersama orang tuanya mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres Cirebon, Jawa Barat.  

“Iya benar, saya dapat info kalau orang tua Claudia ini membuat laporan polisi di Mapolres Cirebon,” terangnya.

Adel mengaku kenal dekat dengan Claudia.

“Anak itu dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu Claudia ini mengaku kalau dirinya dianiaya pemilik New Paradise. Maka sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.

Tak hanya dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya kalau gajinya tidak di bayar sang pemilik usaha.

“Makanya orang tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi lantaran anaknya masih di bawah umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak dibayar gajinya oleh bos New Paradise,” tandas Adel.

Disinggung soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik karoke New Paradise, Adel pun tak membantahnya bahkan spontan membenarkan hal itu.

Dan menurut pengakuannya, hal itu tidak hanya terjadi menimpa Claudia saja tetapi hampir dialami semua ladis yang bekerja di tempat itu.

"Contohnya saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu ketahuan bos Paradise, kita langsung ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima kali lipat dari barang yang kita beli diluar,” akuinya.

Adel juga mengaku tak habis pikir dengan aturan main yang dberlakukan di rumah karaoke New Paradise yang menurutnya tidak jelas.

“Kita ini seperti ibarat dalam penjara, mau keluar saja susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar dan mau pulang ke daerah asal. Saya mau kembali ke Makasar tapi gaji masih ditahan juga tas pakaian saya oleh pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang kecil lalu bisa apa, hanya tahu menerima nasib,” bebernya.

Ditanya soal niat mereka untuk kembali bekerja di New Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel langsung meresponnya dengan pernyataan tegas.

 "Kami bersumpah tujuh turunan bang, kami tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi, ibarat hidup dalam penjara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon telah dikoordinasikan sekaligus ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan memanggil pihak pemilik rumah karaoke New Paradise untuk dimintai keterangan.

Sesuai data yang diterima Dharapos.com, Kepolisian Resort Aru telah melayangkan surat panggilan ke pihak rumah karaoke New Paradise pada 27 November 2021 lalu.

Salah satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim yang ditujukan kepada saudari Gebby.

Gebby dimintai keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di ruang Pemeriksaan Unit III Tipidter - Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Permintaan keterangan tersebut sehubungan dengan adanya rekomendasi LPSK RI tentang dugaan adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Informasi terbaru yang diterima dari sumber terpercaya media ini di Polres Kepulauan Aru, Senin (6/12/2021), sebanyak 4 orang telah dimintai keterangan.  

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

2 comments:

  1. Benr skai berita ini saya slh satu tetangga nya korban

    BalasHapus
  2. Benr sekali berita ini krena saya slah stu tetngga korban,, mohon di tindak lanjut laporan ini

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi