News Ticker

Widya Lantik Pengurus DKD Maluku Periode 2020-2025

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, Kakak Widya Pratiwi Murad, melantik pengurus Dewan Kerja Daerah (DKD) Maluku periode ma
Share it:

Widya Pratiwi Murad Ismail saat memimpin prosesi pelantikan pengurus DKD Maluku periode 2020 - 2025

Ambon, Dharapos.com
- Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, Kakak Widya Pratiwi Murad, melantik pengurus Dewan Kerja Daerah (DKD) Maluku periode masa bakti 2020-2025 di Gedung PKK, JLn Tulukabessy, Sabtu (20/11/2021).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengurus DKD Gerakan Pramuka Maluku masa bakti 2020-2025. 

DKD merupakan badan kelengkapan Kwartir, yang salah satu tugasnya adalah sebagai pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahnya.

Pelantikan diawali dengan tanya jawab antara Ketua Kwarda dengan pengurus DKD, dilanjutkan dengan pengucapan Tri Satya). Kemudian pembacaan Naskah Ikrar oleh Ketua DKD Maluku, dilanjutkan penandatanganan Naskah Ikrar. Lalu penandatanganan Naskah Pelantikan oleh Ketua Kwarda Maluku, penyematan tanda jabatan pengurus DKD oleh Ketua Kwarda, disusul serah terima kepengurusan DKD masa bakti 2014-2019 kepada 2020-2025.

Dalam sambutannya, Widya mengatakan Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir pada seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dar Kwartir Nasional hingga Ranting dengan tugas pokoknya mengurus kegiatan khusus Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartirnya.

"Pelantikan yang baru kita laksanakan beberpa saat yang lalu, dinilai sangat strategis sifatnya guna memenuhi formalitas standar legitimasi DKD Maluku secara Defacto maupun Deyure, sehingga dari segi yuridisformal dapat terpenuhi aspek legitimasi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan tentang Dewan Kerja," katanya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka, pasal 4, disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, berjiwa patriotik, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI.

Widya berharap, DKD Maluku dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai bagian integral Kward yang menangani kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Maluku dan tujuannya dapat dicapai.

"Dengan mengcapkan Bismillah hirrohman-nirrohim, Pengurus DKD Gerakan Pramuka Maluku secara resmi saya lantik," tutup Widya.

(dp-19)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi