Momen penandatangan kesepakatan pinjaman Pemkab Malra ke PT SMI sebesar Rp100 Miliar |
"Dengan
adanya pinjaman daerah, Pemda dapat mengakselerasi rencana pembangunan untuk
terus menggerakkan roda perekonomian, dan Pemda juga dapat mempercepat
penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik," ungkap
Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani dalam siaran persnya, Senin
(22/11/2021).
Dalam proses
pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas
dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
PT SMI,
sebut Sylvi, tentunya akan melakukan monitoring secara rutin atas realisasi
pinjaman, agar anggaran yang tlah diberikan tepat sasaran.
Dengan
selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam implementasi bisnisnya,
dukungan fasilitas pinjaman daerah melalui PT SMI ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di Maluku Tenggara,
“PT SMI
aktif mendukung pelaksanaan KPBU dan mendorong percepatan pembangunan
infrastruktur di daerah melalui produk pinjaman daerah,” tutup Sylvi.
Perlu
diketahui PT SMI menyetujui usulan pinjaman daerah Pemkab Malra sebesar Rp100
miliar dalam rangka membantu mewujudkan peningkatan konektivitas daerah.
Penandatanganan
perjanjian pinjaman daerah dilakukan secara langsung oleh Direktur Pembiayaan
dan Investasi PT SMI – Sylvi J. Gani bersama Bupati Malra M. Thaher Hanubun, di
Kantor PT SMI (18/11/2021).
Pinjaman
Daerah ini akan dialokasikan oleh Pemkab untuk membiayai pembangunan dan
peningkatan infrastruktur jalan daerah, yakni Jalan Hotmix Ruas Sp.
Ngurdu-Bombay-Ad-Ohoiraut, jalan hotmix ruas Sp. Elat-Weduar (Segmen
Tamangil-Weduar), jalan hotmix ruas Ohoidertawun
Bawah-Ngiarwarat-Ohililir, serta jalan Elat-Werka-Wetuar-Tamangil-Weduar Feer
(Segmen Karkarit/Harangur).
Proposal
pinjaman yang diajukan Pemkab Maluku Tenggara kepada PT SMI sebelumnya telah
melalui syarat verifikasi.
Syarat dalam
perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan Pemda harus mengakomodir beberapa
ketentuan, yakni transparansi rencana pengadaan barang dan jasa Pemerintah,
keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan konstruksi dari kementerian
terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana
mitigasi risiko atas dampak sosial dan dampak lingkungan dari calon lokasi
proyek infrastruktur yang direncanakan.
Setelah
proses pinjaman terverifikasi dan disetujui, dana kemudian disalurkan kepada
Pemerintah Daerah oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian
Keuangan.
Kemudian,
dalam pelaksanaan pinjaman daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik
dan kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan
pinjaman daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Dalam Negeri.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar