News Ticker

Sidang Sengketa Alat Bukti Perkara Tayando, Majelis KIP Maluku Gelar Pemeriksaan Setempat

Share it:

Tiga Majelis Komisioner KIP Maluku bersama pemohon Aziz Fidmatan saat tahapan pemeriksaan setempat di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku, Rabu (24/11/2021) / Foto : KIP Maluku  

Ambon, Dharapos.com
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual, Rabu (24/11/2021).

Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara pemohon Aziz Fidmatan dan termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dengan agenda pemeriksaan setempat.

Tahapan pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kota Ambon.  

Pantauan lapangan, tahapan pemeriksaan setempat ini dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri 3 Majelis Komisioner masing-masing Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Turut mendampingi, Panitera KIP Maluku Anita Wadjo, SH.

Sementara Aziz Fidmatan turut dihadirkan selaku pemohon bersama yang mewakili pihak termohon.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Majelis Komisioner KIP Maluku terkait hasil tahapan pemeriksaan setempat.

Dijadwalkan, pada tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sidang penyampaian kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Foto : KIP Maluku
Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Tual.

Disposisi ini meninfaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Adapun bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.

Foto : KIP Maluku

Meski telah dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak bergeming dan tetap memutus hukuman penjara selama 2 tahun potong masa tahaan.

Dan tak hanya itu saja, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pun diberlakukan terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi