News Ticker

Partai Golkar Siapkan Berkas PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Maluku, Ramli Umasugi menyatakan, dalam waktu dekat, partai Golkar akan mengajukan usulan pergantian anta
Share it:

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugi

Saumlaki, Dharapos.com -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Maluku, Ramli Umasugi menyatakan, dalam waktu dekat, partai Golkar akan mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai berlambang pohon beringin itu.

Usulan PAW tersebut bakal dilayangkan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap kader partai Golkar tersebut karena telah menyalahi ketentuan partai.

"Kader Golkar tersebut adalah saudara Nelson Lethulur," katanya di Saumlaki, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Ramli, perbuatan yang bersangkutan telah masuk dalam kategori pelanggaran PD2LT yakni prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Oleh karena itu, DPD I sedang mendorong DPD II untuk segera melakukan proses PAW.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, namun sebagai kader partai, kita juga punya kode etik, sehingga saat ini kami sedang dalam proses untuk melakukan PAW yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.

Ramli juga menegaskan bahwa Nelson Lethulur telah dinonaktifkan dari kepengurusan DPD I atau pengurus partai Golkar ditingkat provinsi Maluku. 

Selanjutnya, yang akan diusulkan untuk menggantikan Nelson Lethulur dari keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah Olvin Gosan. Selain itu, status keanggotaan Nelson sebagai kader partai Golkar akan dicabut setelah ada putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua serta bukti saksi dari korban.

Atas persoalan ini, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan perbuatan Nelson kepada pimpinan partai Golkar di tingkat kabupaten, provinsi hingga ke DPP Partai Golkar.

(dp-18)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi