Sesuai jadwal yang ditetapkan, sidang akan digelar pada Jumat
(15/10/2021) pukul 10.00 Wit bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon,
Maluku dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.
Ketua KIP Maluku Mochtar Touwe yang dikonfirmasi membenarkan
itu.
Dikatakannya, untuk sidang lanjutan kali ini masih tetap
dengan agenda mendengar keterangan saksi diantaranya aparat jaksa yang pernah menangani
perkara korupsi SMA Tayando Tual.
“Komisi Informasi Provinsi Maluku telah melayangkan
panggilan kepada para saksi untuk hadir dalam sidang lanjutan nanti,” terangnya.
Disinggung soal keberadaan sejumlah saksi yang berada di
luar daerah bahkan luar Maluku, Mochtar menegaskan pihaknya berkewajiban untuk
menghadirkan para saksi.
“Ya, yang jelasnya Komisi
Informasi punya kewajiban memanggil para saksi untuk dihadirkan sebagai saksi.
Dia (saksi, red) berada dimanapun, itu bukan urusan. Karena Majelis Komisioner
melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”
tegasnya.
Mochtar menambahkan, persidangan KIP Maluku yang selama ini berlangsung
dilakukan secara off line (tatap muka, red).
“Karena selama ini sidangnya dilakukan secara off line, maka
saya berharap para saksi tetap hadir untuk memberikan keterangannya secara langsung,”
tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media
ini, dua aparat jaksa yang bakal dihadirkan masing-masing Marthys Rahanra yang
saat itu menjabat Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tual dan Heppis Notanubun yang menjabat Kasie Intel
Kejari Tual.
Perlu diketahui Marthys Rahanra saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sementara Heppis Notanubun berkarier di Kejari Saumlaki.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M.
Roem Ohoirat menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Maluku atas penggunaan alat bukti palsu dalam perkara
korupsi SMA Tayando Tual jika terbukti nanti.
Penegasan tersebut disampaikannya, saat dihubungi melalui
telepon selulernya, Rabu (6/10/2021).
“Bila sudah diputuskan dalam persidangan bahwa alat bukti
itu palsu maka Polda Maluku siap tindaklanjuti melalui proses sesuai
Undang-undang dengan sangkaan membuat surat palsu atau menggunakan surat
palsu,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz
Fidmatan dengan mengajukan sengketa ke KIP Maluku itu sudah benar.
“Jadi biarlah itu berproses di KIP dulu, nanti kalau sudah
selesai baru kami tindaklanjuti,” janjinya.
Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat
perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki
Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU
yang diterbitkan bulan Oktober 2008.
Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan
Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU
yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan
Juni 2008.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar