News Ticker

Sidang Lanjutan Sengketa Alat Bukti Perkara Tayando, KIP Maluku Panggil Jaksa

Share it:


Ambon, Dharapos.comKomisi Informasi Provinsi (KIP) kembali menjadwalkan sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, sidang akan digelar pada Jumat (15/10/2021) pukul 10.00 Wit bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Maluku dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.

Ketua KIP Maluku Mochtar Touwe yang dikonfirmasi membenarkan itu.

Dikatakannya, untuk sidang lanjutan kali ini masih tetap dengan agenda mendengar keterangan saksi  diantaranya aparat jaksa yang pernah menangani perkara korupsi SMA Tayando Tual.

“Komisi Informasi Provinsi Maluku telah melayangkan panggilan kepada para saksi untuk hadir dalam sidang lanjutan nanti,” terangnya.

Disinggung soal keberadaan sejumlah saksi yang berada di luar daerah bahkan luar Maluku, Mochtar menegaskan pihaknya berkewajiban untuk menghadirkan para saksi.  

“Ya, yang jelasnya Komisi Informasi punya kewajiban memanggil para saksi untuk dihadirkan sebagai saksi. Dia (saksi, red) berada dimanapun, itu bukan urusan. Karena Majelis Komisioner melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Mochtar menambahkan, persidangan KIP Maluku yang selama ini berlangsung dilakukan secara off line (tatap muka, red).

“Karena selama ini sidangnya dilakukan secara off line, maka saya berharap para saksi tetap hadir untuk memberikan keterangannya secara langsung,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua aparat jaksa yang bakal dihadirkan masing-masing Marthys Rahanra yang saat itu menjabat Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tual dan Heppis Notanubun yang menjabat Kasie Intel Kejari Tual.

Perlu diketahui Marthys Rahanra saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sementara Heppis Notanubun berkarier di Kejari Saumlaki. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku atas penggunaan alat bukti palsu dalam perkara korupsi SMA Tayando Tual jika terbukti nanti.

Penegasan tersebut disampaikannya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/10/2021).

“Bila sudah diputuskan dalam persidangan bahwa alat bukti itu palsu maka Polda Maluku siap tindaklanjuti melalui proses sesuai Undang-undang dengan sangkaan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu,” tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz Fidmatan dengan mengajukan sengketa ke KIP Maluku itu sudah benar.

“Jadi biarlah itu berproses di KIP dulu, nanti kalau sudah selesai baru kami tindaklanjuti,” janjinya.

Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi