News Ticker

Polda Maluku Siap Tindaklanjuti Putusan KIP Soal Surat Palsu

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) M
Share it:

Kabid Humas Polda Maluku  Kombes Pol. M. Roem Ohoirat

Ambon, Dharapos.com
- Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku atas penggunaan alat bukti palsu dalam perkara korupsi SMA Tayando Tual jika terbukti nanti.

Penegasan tersebut disampaikannya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/10/2021).

“Bila sudah diputuskan dalam persidangan bahwa alat bukti itu palsu maka Polda Maluku siap tindaklanjuti melalui proses sesuai Undang-undang dengan sangkaan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu,” tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz Fidmatan dengan mengajukan sengketa ke KIP Maluku itu sudah benar.

“Jadi biarlah itu berproses di KIP dulu, nanti kalau sudah selesai baru kami tindaklanjuti,” janjinya.

Terpisah, berkaitan dengan agenda sidang lanjutan, pihak badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Husen, S. Pd menyatakan akan tetap mengikuti tahapan proses yang sementara berjalan dan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan.

“Hanya saja terhadap informasi keberadaan barang bukti yang disengketakan pemohon, kami belum memberikan pendapat apa-apa karena kami sampai hari ini belum menemukan dokumen yang diminta pemohon,” akuinya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (6/10/2021).

Pihaknya lanjut Husen, juga telah membentuk tim investigasi internal berdasarkan SK kepala dinas untuk melakukan pencarian dokumen dimaksud.

Ketua KIP Maluku Mochtar Touwe memastikan sidang lanjutan akan dilakukan pada 2 minggu mendatang dengan menghadirkan para saksi diantaranya jaksa yang menangani perkara korupsi SMA Tayando Tual dan mantan Kepala Dinas Dikbud Maluku.

Sementara, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengaku belum bisa berkomentar lebih terkait pemanggilan jaksa.

“Saya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan, terkait rencana pemanggilan jaksa. Tapi informasinya saya sudah dengar cuma saya pastikan dulu,” ujarnya saat dihubungi Rabu (6/10/2021).

Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

(dp-16)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi