News Ticker

Dendam lama soal sengketa lahan, seorang pria di pulau Seira habisi dua nyawa

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisia
Share it:
Press Conference Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kapolres
AKBP. Romi Agusriansyah, Kamis (14/10/2021).

Saumlaki, dharapos.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial MM alias Acel (26) warga desa Rumahsalut di pulau Seira, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dilaporkan menghabisi dua orang korban, yakni : Elias Sairdekut (44) warga desa Welutu, dan Leonard Besitimur (57) warga desa Rumahsalut, Rabu (13/10/2021) pukul 08:00 WIT.

Kapolres membeberkan kronologis kejadian yakni bermula dari pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di depan pondok  untuk persiapan melihat rumput laut. Tiba-tiba datang korban Elias dan Leonard yang bermaksud melihat proses pembibitan rumput laut di wilayah itu.

Setelah melihat korban datang dengan membawa parang untuk mau membersihkan kebun, pelaku kemudian merebut senjata tajam tersebut dari korban Elias Sairdekut dan langsung menyerang yakni melakukan pembacokan ke leher korban sebanyak dua kali. 

Setelah melihat korban terjatuh dan meninggal, korban Leonad melarikan diri. Pelaku mengejar dan melakukan pembacokan ke arah leher Leonard sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh. Setelah pembacokan, pelaku menutupi jasad para korban dengan daun-daun dan serbuk kayu. Kemudian dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakannya di pondok kebun milik saksi.

"Dia kemudian ke desa dan menyerahkan diri. Dia menuju salah satu personil Polri yang dia kenal. Karena personil polri tersebut sedang dinas tugas maka dia menunggu di depan rumah. Tetapi salah satu teman pelaku tadi yang melarikan diri itu menuju Polsek dan melaporkan terjadinya tindak pidana dan dari situ Polsek Wermaktian melakukan penangkapan," beber Kapolres.

Kapolres menyatakan, motif pembunuhan ini adalah masalah sengketa lahan, yaitu ada dendam lama pelaku kepada salah satu korban terkait sengketa lahan yang dibuka di daerah sekitar Wurangar pulau Seira. Menurutnya, lahan kebun itu diklaim milik pelaku tetapi sudah dibuka oleh dua orang korban untuk bercocok tanam.

Menurut Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang. Saksi dan pelaku mengakui bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan beberapa waktu yang lalu, tetapi masih ada dendam dari pelaku, sehingga ketika melihat korban datang, pelaku langsung secara sadar dan sengaja melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider yakni pasal 340 subsider 338 dan pasal 351 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiyaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Kendati ada serangan balik dari keluarga para korban yang hendak menratahkan rumah milik pelaku, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi.

Selain itu, jasad para korban telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi jenazah dan olah TKP.

(dp-18).

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi