News Ticker

Multiplier Effects Participating Interest Inpex Masela

Share it:


Sejak tahun 2000-an, kebanyakan potensi minyak dan gas bumi dieksplorasi dan dieksploitasi di wilayah timur Indonesia, dan potensi migas berada pada wilayah lepas pantai yang bisa berada pada area 4 mil, 12 mil bahkan berada di wilayah zona ekonomi ekslusif diukur dari garis pantai.

Inpex Masela telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1998 di wilayah laut Arafura dan telah menemukan ladang gas abadi di atas 12 mil dari garis pantai wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Potensi kandungan minyak dan gas di lepas pantai  telah ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategi Nasional dengan dikeluarkan Perpres Nomor 58/2017 yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 56/2018.  

Perubahan Kebijakan Pemerintah

Pengelolaan ditandai dengan kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan jangka waktu 30 tahun.  Pada 2010, pemerintah menandatangani PoD pertama Blok Masela. Kala itu, Inpex memiliki hak partisipasi sebesar 65 persen sedangkan sisanya dimiliki oleh mitranya, Shell Upstream Overseas Services Ltd. Pada 2014, Inpex bersama Shell merevisi PoD.

Revisi dilakukan setelah ditemukannya cadangan baru gas di Lapangan Abadi, Masela dari 6,97 triliun kaki kubik (TCF) ke level 10,73 TCF. Di dalam revisi tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA dengan skema di laut (offshore).

Namun, dalam perjalanannya, Presiden Joko Widodo meminta pembangunan kilang LNG Masela dilakukan dalam skema darat (onshore) pada awal 2016 lalu. Konsekuensinya, Inpex haarus mengulang kembali  proses kajian pengembangan LNG dengan skema baru.

Shell Mundur dari Participating Interest

Shell bukanlah perusahaan amatiran dalam pengelolaan minyak dan gas lepas pantai. Shell melihat bahwa sejak dilakukan survey kandungan sumber daya alam migas telah terjadi pengeluaran yang relative besar (expenditure) sampai memperoleh pendapatan dari hasil produksi yang dipasarkan (revenue) membutuhkan waktu yang sangat lama,  keputusan  yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian  tinggi serta memerlukan teknologi canggih/ tinggi dan  memerlukan investasi biaya capital yang relative besar pula.

Alasan dilakukan divestasi  adalah kebijakan portofolio Shell kearah energy ramah lingkungan dan terbarukan selain Pandemi Covid-19 sebagai salah satu issue global yang menyertai mundurnya Shell dalam participation interest. Namun sejatinya, menurut hemat saya, Shell telah melihat aspek profit yang diperoleh  lebih besar  jika skema offshore dipertahankan pemerintah dibandingkan dengan skema onshore.  Alasan klise yang dipoles untuk mengejar goals yang dimiliki semua perusahaan berorientasi profit.

Bagi saya secara rasional, Shell telah mampu melakukan kajian the value added test sejauhmana perubahan skema onshore memberikan nilai tambah berupa penambahan keuntungan,  peningkatan pangsa pasar, kemampuan inovasi dalam berkolaborasi dengan mitra kerja Inpex. Selain  itu tidak terdapat konsistensi pemerintah terhadap pengambilan kebijakan yang telah  diambil. Jika pemerintah konsisten terhadap putusannya, maka Shell akan tetap konsisten  terhadap kondisi dan keadaan  apa pun yang melingkupi bisnis migas seperti pandemic Covid-19 dan peristiwa lain yang bisa saja menyertai komitmen dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku, Indonesia dan hal mendasar adalah  setelah dilakukan the competitive advantage, Shell melihat bahwa prediksi lima sampai 10 tahun ke depan, skema sekarang (onshore) kemungkinan belum mendatangkan keuntungan kompetitif secara berkesinambungan  dengan kondisi dunia saat ini.  

Berbagai media melansir pernyataan VP Corporate Services Masela, Henry Banjarnahor yang saya kutip, “pihak Shell telah melakukan penghitungan ulang mengenai keterlibatan mereka di proyek tersebut. Kurang kompetitifnya proyek ini dibandingkan dengan portofolio proyek Shell di negara lain menjadi salah satu penyebabnya. Mereka (Shell) melihat global portofolio mereka di seluruh dunia dan mereka menganggap bahwa investasi di negara lain lebih menguntungkan, jadi mereka mengutamakan itu," kata Henry saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, (Baca : CNBC Indonesia, 24/8/2020).

Merujuk pada pernyataan ini, secara eksplisit dapat saya katakan, “Shell telah melakukan the value added test, the consistency test dan the competitive test terhadap seluruh fenomena global, nasional dan regional secara matang dalam keputusan hengkang dari partisipasi penyertaan modalnya.”

Manajemen Inpex, Single Fighter?

Jika melihat tata urutan perundang undangan, turunan dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan 3, UU Nomor 22/2001 Tentang Migas dan PP 35/2004 Pasal 33, 34, PP 79/2010  Pasal 1 angka (3) dirumuskan sebagai berikut, “Operator adalah Kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemengang Participating Interest, salah satau pemegang Participating Interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan kontrak kerja sama.” 

Bahwa pemahaman skema offshore Blok Masela sebelum diumumkan Presiden Jokowi dialihkan ke darat pada tahun 2016 lalu yang dipahmi sebagai Onshore, maka Pasal 1 angka (3) PP 79/2010 dimaknai  “Inpex Masela sebagai operator yang adalah Kontraktor dengan penyertaan modal sebesar 65 % dan Sheell didefinisikan sebagi pemegang Participating Interest yang memiliki penyertaan Modal sebesar 35 %.”

Hengkangya Shell bukan berarti secara manajerial Blok Masela hanya dikelola oleh Inpex. Artinya masih ada mitra lain yaitu Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah provinsi Maluku dengan merujuk pada   UU Nomor 23/2014, UU 22/2001 dan PP Nomor 79/2010.

Pada ranah ini, maka aturan PI dalam kewenangan di atas 12 Mil, pemerintah atas nama kementerian ESDM memberikan hak kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam Penawaran dan Pengelola PI 10 % seperti diatur dalam Permen ESDM Nomor 37/2016 dan berbagai regulasi yang disebutkan di atas mengingat jarak di atas 12 Mil maka yang disebut daerah penghasil bukan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bukan Pula Provinsi Maluku namun dalam aturan-aturan formal di atas merujuk pada hak kementrian ESDM untuk menunjuk berdasarkan kewenangan mengola PI 10 %.

Bahwa merujuk Permen ESDM No 37/2016, Menteri ESDM telah menyurat  SKK Migas dengan No. 258/10 MEM.M/2019 tanggal 6 Juli 2019, Perihal PoD (Pland of Development) Lapangan Abadi Wilayah Kerja  Masela dan Surat Menteri ESDM Nomor 500/13/MEM.M/2019 Tanggal 9 Desember 2019 Perihal Partisipasi Interest 10 % Wilayah Kerja Masela.

Bahwa atas dasar Surat Menteri ESDM dimaksud, SKK Migas  telah mengirim surat dengan Nomor : STR-0886/SKKMA0000/2019/89 kepada Gubernur Maluku tertanggal 20 Desember 2019 Perihal Partisipasi  Interes  10 % di wilayah kerja Masela yang intinya : Mengacu pada  Pasal 2 Permen ESDM No 37/2016 dengan disetujui PoD I Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela, maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama Masela wajib menawarkan Partisipasi Interes (PI) 10 % kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mengingat Wilayah Kerja Masela berada di atas 12 Mil laut, maka Menteri ESDM sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 telah menetapkan kebijakan dengan menunjuk BUMD Maluku melalui Surat Nomor 500/13/MEM.M/2019  mengacu pada Perundang Undangan Yang berlaku.

Pada pemahaman ini, maka Pemerintah Provinsi Maluku dan atau Kabupaten/ Kota memiliki hak partisipasi penyertaan modal yang sama seperti Shell sebesar 10 % dari total investasi Blok Masla. Dengan demikian hengkangnya Shell masih ada mitra Inpex Masela yaitu Pemerintah Provinsi Maluku dan atau Kabupaten/ Kota di Maluku yang keduanya berada pada makna yang sama, “Participating Interest.”

Multiplier Effects

Tanggal 31 Juli 2021 lalu, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar se-Jabodetabek melakukan seminar online menghadirkan pembicara yang memiliki kepakaran dalam bidangnya dengan tema “Blok Masela dan Multiplier Effects” yang dikuti berbagai participant dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia. 

Saya mengikuti pembicaraan sejak awal sampai selesai, namun pada kesempatan ini saya mengutip pendapat pengamat ekonomi UGM, Fahmy Rodhi  dengan judul : Blok Masela Untuk Sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat,  sebagai berikut :

Pertama, Benefit dan Multiplier Effects POD yang disepakati itu meliputi keekonomian proyek, volume produksi, jumlah investasi dan nilai pengembalian investasi, serta pembagian keuntungan. 

Kedua, Penetapan keekonomian proyek dengan perhitungan biaya berdasarkan hasil Pre-FEED. Kedua, Cadangan gas Blok Masela diperkirakan sebesar 18,54 TCF, dengan rencana produksi sebesar 1.750 MMSCFD per tahun. Jumlah investasi disepakati sebesar US$20 miliar, dengan tingkat pengembalian investasi yang diukur dengan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 15 persen.

Ketiga, pemerintah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari Blok Masela sebesar 59 persen, sedangkan Inpex sebesar 41 persen. Dalam POD itu juga diberikan kepastian perpanjangan pengelolaan Blok Masela hingga 20 tahun. Dengan ditandatanganinya PoD Masela, Inpex sudah bisa melakukan bidding untuk proyek Blok Masela. Pada 2020, sudah bisa memasuki tahapan proses konstruksi fasilitas produksi, sedangkan mulai produksi (on stream) ditargetkan pada 2027.

Keempat, dimulainya pengelolaan Blok Masela akan memberikan berbagai manfaat (benefit) dan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional dan daerah Maluku. Dengan investasi sebesar US$20 miliar, yang merupakan jumlah Foreign Direct Investment (FDI) terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia, menunjukkan bahwa iklim investasi di Indonesia sangat kondusif. Diharapkan FDI tersebut dapat mendorong investor lainnya untuk berinvestasi di Indonesia, utamanya investasi minyak dan gas (migas).

Kelima, beroperasinya Blok Masela akan memicu pertumbuhan industri di berbagai bidang usaha di daerah Maluku, utamanya industri yang menggunakan bahan baku gas. Multiplier effect bagi perekonomian nasional diestimasikan sekitar 1,3 persen terhadap PDB, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sekitar US$153 miliar. Selain itu, beroperasinya Blok Masela akan memberikan benefit meningkatkan pendapatan rumah tangga dalam jumlah yang besar. Pada tahapan konstruksi, peningkatan pendapatan rumah tangga diperkirakan sebesar US$3 miliar dan pada tahapan produksi diestimasikan sebesar US$ 30 miliar.

Keenam, Penciptaan lapangan pekerjaan diperkirakan rata-rata sebesar 73,1 ribu per tahun selama periode 2022-2050, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. (Baca: https://ekonomi.bisnis.com; http://bit.ly/AppsBusniscomPS ).

Evaluasi Kritis

Inpex Masela belum onstream saja, melalui Program CSR telah melakukan berbagai program pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya termasuk pemberian beasiswa bagi para siswa dan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Hal ini  merupakan dampak positif kehadiran Inpex Masela di tengah masyarakat Maluku.

Berbagai bantuan berupa pemberdayaan ekonomi, palatihan pembuatan tenun ikat yang sampai saat ini menjadi bagian integral kebanggaan “identitas kultural” dan telah harum di manca negara. Selain pelatihan budidaya rumput laut sebagai pendorong peningkatan pendapatan para petani, pelatihan pembuatan pupuk bokashi yang ramah lingkungan, pemberdayaan ekonomi kampung melalui investasi pompa bensin mini dan masih banyak hal yang telah dikerjakan Inpex melalui program CSR. Multiplier effects seperti digambarkan di atas, menjadi harapan bangsa Indonesia, Maluku terlebih dua kabupaten terdampak langsung.

Dalam dokumen Planning of Development direncanakan, produksi akan dimulai pada tahun 2027 (onstream). Kondisi hengkangnya Shell ditambah lagi dengan persoalan dunia Pandemi Covid-19 sudah pasti berdampak pada berbagai program yang telah direncanakan Inpex Masela.

Aktifitas Inpex Masela dalam implementasi Visi-Misi-Strategi melalui PoD yang telah ditandatangai telah mengalami perubahan akibat hengkannya Shell dan kondisi global, nasional dan regiona Maluku. Bahwa hengkangnya Shell, Inpex tidak sendirian. Masih ada Pemda provinsi Maluku dan Kabupaten/ Kota berhak dalam participating interest.

Faktanya, walau pun berkonflik, pemda provinsi dan beberapa kabupaten berebutan dalam partisipasi penyertaan modal, tanpa mengerti subtansi participating interest dengan benar. Semangat itu begitu menggebu yang Bisa saja para broker yang diuntungkan melalui pinjaman penyertaan modal.

Dengan Inpex belum mendapat patner baru sebagai  pengganti Shell dalam participating interest tentu akan berdampak pada pembiayaan dari proyek itu sendiri. Strategi lain yang mau tidak mau atau suka atau tidak suka dapat digunakan adalah “Mengencangkan Ikat Pinggang.”

Mengencangkan ikat pinggang dimaknai sebagai Inpex melakukan efisiensi dan efektifitas melalui pemangkasan  anggaran, (rescheduling)  program yang tidak mendesak bahkan bila perlu kembali melakukan  pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan seperti di tahun 2016 silam,  mengingat sudah dua buluhan tahun Blok Masela belum mendatangkan income (Ini yang ditakutkan).

Akhirnya, sebagai penutup dari tulisan saya, apabila prediksi yang digambarkan di atas merupakan kondisi psikologis yang sedang dihadapi manajemen  Inpex Masela, maka harapan saya adalah membangun kemitraan melalui participating interest adalah sebuah solusi tanpa harus mengorbankan manusia melalui pemutusan hubungan kerja karyawan, dan  bahwa pemerintah pusat perlu melonggarkan berbagai regulasi yang menghambat beroperasinya Blok Masela. Dengan demikian harapan akan multiplier effects kelak dirasakan bangsa Indonesia, Maluku, kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya yang terdampak langsung sebagai anamat UUD 1945 Pasal 33.

Paulus Laratmase

Direktur Eksekutif LSM Santa Lusia

Share it:

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi