News Ticker

4 Personel Polres Tual Dipecat, Ada Yang Beristri Dua

4 personel Polres Tual secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Share it:

Upacara pemecatan berlangsung di lapangan Polres Tual, Senin (13/9/2021)

Tual, Dharapos.com – 4 personel Polres Tual secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Prosesi pemecatan berlangsung di lapangan  Polres Tual, Senin (13/9/2021).  

Kapolres Dax Emmanuelle Samson Manuputty memimpin langsung upacara yang turut dihadiri para Kasat dan PJU Polres Tual.

Putusan pemecatan tersebut berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda) Nomor Kep 243/VIII/2021, Nomor Kep 246/VIII/2021, Nomor Kep 247/VIII/2021, dan Nomor Kep 250/VIII 2021.

“Mereka, keempat anggota yang dilakukan pemecatan tersebut, sudah melalui proses panjang. Adapun kasus yang ditimbulkan sangatlah bervariasi,” terang Kapolres seusai upacara.

Dijelaskan, mereka yang dipecat dilaporkan terlibat kasus sejak lama (Kasus lama) tapi dihari ini, barulah Polres Tual melaksanakan upacara  secara resmi.

Pantauan lapangan, ke 4 personel tidak hadir pada acara tersebut masing-masing adalah Bripka MPT, Bripda ML, Brigpol FH dan Bripda RL.

Adapun pelanggaran yang dilakukan umumnya melanggar kode etik seperti disersi.

“Jadi ada yang 2 bulan, 7 bulan, dan ada yang melakukan tindak pidana lainnya. Bahkan sampai ”beristri dua,” beber Kapolres.

Dirinya juga menyebutkan  keputusan yang  diambilnya berdasarkan pelanggaran yang dibuat, serta sesuai dengan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Pada saat yang sama secara bersamaan Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 17 personel yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas. Seperti halnya termuat pada petikan Keputusan dengan `(Nomor Kep 33/IX/2021).

Kapolres juga mengapresiasi Sat Reskrim dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu singkat.

Tidak hanya itu penghargaan dalam bidang admistrasi juga diberikan kepada dua personel lainya. Yang mana, telah bekerja melebihi panggilan tugasnya.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi