News Ticker

Turun Status PPKM Level 3, Gubernur Minta Sekolah di Ambon Mulai Tatap Muka

Gubernur Maluku Murad Ismail, meminta agar penyelenggaraan pembelajaran di sekolah yang tadinya berlangsung daring atau jarak jauh akibat pandemi Covi
Share it:

Gubernur Murad Ismail didampingi Plt. Kepala Dinas Dikbud Promal Insun Sangadji

Ambon, Dharapos.com
- Gubernur Maluku Murad Ismail, meminta agar penyelenggaraan pembelajaran di sekolah yang tadinya berlangsung daring atau jarak jauh akibat pandemi Covid-19, saat ini sudah bisa dilaksanakan melalui tatap muka namun secara terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dikemukakannya usai mengikuti rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama masa PPKM di Provinsi Maluku yang dibuka Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan berlangsung secara virtual, Kamis (26/8/2021).

"Saat ini sepuluh daerah kabupaten/kota di Maluku sudah menerapkan tatap muka terbatas atau 50 persen kehadiran siswa di kelas, hanya Kota Ambon saja yang masih secara daring," katanya.

Menurut Gubernur, dengan turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon yang kini sudah menjadi level 3, maka sekolah-sekolah di Ambon sudah bisa dibuka.

"Kalau PPKM masih level 4, maka tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sekarang Kota Ambon sudah level 3, tempat hiburan sudah dibuka, sekolah juga harus dibuka, namun tetap dilaksanakan secara terbatas dan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Hasil evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama masa PPKM di Maluku, kata Gubernur, salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya kesadaran guru, orang tua, dan siswa, tentang pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran.

"Namun masih ada kendala, sebagian siswa yang tidak memiliki smartphone karena ketidakmampuan orang tua. Di luar Kota Ambon, masih banyak daerah juga yang blankspot atau tidak ada jaringan selulernya," ungkap mantan Dankor Brimob Polri ini.

Lebih lanjut, dikatakannya, dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendagri, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, maka status PPKM sejumlah wilayah di Maluku saat ini sudah memungkinkan agar pembelajaran berlangsung secara tatap muka terbatas.

"Pembelajaran di sekolah sudah bisa tatap muka terbatas, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

(dp-19)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi