Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku |
Ambon, Dharapos.com – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi atas laporan masyarakat Maluku Tenggara (Malra) di Kejaksaan Tinggi Maluku resmi ditutup.
Belum
ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup menjadi alasan bagi penyidik
Kejati Makuku menghentikan kasus yang menyeret nama Eva Eliya yang tak lain istri
dari Bupati Malra M. Thaher Hanubun.
Demikian
pernyataan Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi
Dharapos.com, Jumat (23/7/2021).
“Jadi, alasan
ditutupnya kasus dugaan gratifikasi ini karena penyidik Kejati Maluku belum
menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menindaklajuti kasus dimaksud
ke tingkat penyidikan,” akuinya saat dihubungi melalui telepon selulernya sore
tadi.
Penyidik
sebelumnya, lanjut Wahyudi, telah melakukan puldata dan pulbaket diantaranya dengan
memintai keterangan dari sejumlah orang guna menelusuri terhadap ada tidaknya indikasi
gratifikasi sebagaimana laporan masyarakat.
“Jadi,
setelah meminta keterangan dari sejumlah orang yang dipanggil, indikasi ke arah
itu (gratifikasi, red) tidak ditemukan penyidik Kejati Maluku sehingga kasus
ini ditutup,” pungkasnya.
Sementara
itu, salah satu tokoh muda Malra yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengapresiasi
langkah Kejati Maluku menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan gratifikasi Eva
Eliya, istri Bupati M. Thaher Hanubun.
“Kita patut
mengapresiasi langkah Kejati Maluku menutup proses hukum atas kasus ini,” ucapnya,
kepada Dharapos.com melalui telepon seluler, Jumat (23/7/2021).
Menurut sumber,
sejak awal laporan pengaduan ini sampai ke Kejati Maluku, dirinya telah
memprediksi kasus ini tidak akan berlanjut.
“Saya sudah
memprediksi kasus ini tidak akan berlanjut karena terlalu banyak kepentingan
bermain didalam dan terkesan sangat dipaksakan. Dan terbukti benar adanya,” tegasnya.
Sumber pun mengajak
masyarakat untuk saatnya bersatu hati serta berpegangan tangan demi membangun Malra
tercinta.
“Demi Maluku Tenggara yang lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya.
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar