Gubernur Murad Ismail saar mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku secara virtual, Kamis (22/7/2021)
Ambon,
Dharapos.com - Gubernur Murad Ismail menyampaikan Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun Anggaran 2020, kepada DPRD
Maluku berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya
enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu mengacu
pada amanat UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23
Tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban
ini disampaikan Gubernur secara virtual dari kediamannya, dalam rapat paripurna
yang diselenggarakan Dewan.
Bertempat di
ruang paripurna, Kamis (22/7/2021), rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus
Sairdekut, didampingi Waket lainnya yakni Rasyad Effendi Latuconsina dan Azis
Sangkala dan dihadiri sejumlah sejumlah anggota Dewan dari empat komisi.
Dalam
sambutannya, Gubernur mengatakan bila laporan keuangan yang telah diperiksa BPK
meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan
operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan
catatan atas laporan keuangan.
Menurut
kepala daerah, laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2020, merupakan
salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah,
dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional
pemerintahan.
"Hal
ini menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada
setiap akhir tahun anggaran," sambungnya.
Gubernur
menjelaskan, secara umum, tujuan laporan keuangan pemerintah daerah dapat
dilihat dari 3 aspek, yakni menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan, yang
bermanfaat bagi para pengguna, dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi
suatu sumber daya.
Kedua,
mempunyai peranan prediktif dan prospektif, dalam rangka menyediakan informasi
yang berguna, untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan dan
dihasilkan, untuk operasional yang berkelanjutan serta resiko ketidakpastian
yang terkait.
Ketiga,
menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi, apakah sumber daya telah
diperoleh dan digunakan sesuai anggaran.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena selama tahun 2019 dan 2020, Pemprov meraih WTP dari BPK RI," jelasnya.
Kepala
daerah menuturkan, berdasarkan Perda Maluku Nomor 17 Tahun 2019, tentang APBD
tahun anggaran 2020 dan Perda Nomor 9 tahun 2020, tentang perubahan APBD tahun
anggaran 2020, maka pendapatan daerah dianggarkan sebesar 3,059 triliun,
terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,045 triliun atau 99,57
persen.
Pendapatan
daerah tersebut, lanjut Gubernur, bersumber dari PAD sebesar 545,752 miliar,
pendapatan dana perimbangan 2,498 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang
sah sebesar 1,207 miliar.
Pada komponen
belanja daerah, dianggarkan sebesar 3,890 triliun, terealisir sampai akhir
tahun anggaran sebesar 3,008 triliun atau 77,32 persen.
Realisasi
belanja daerah tersebut, terdiri atas belanja operasi sebesar 2,096 triliun,
belanja modal sebesar 591,452 milyar, belanja tak terduga sebesar 93,681 miliar
dan belanja transfer sebesar 227,238 miliar.
Selanjutnya
terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah,
dianggarkan sebesar 863,926 miliar dan terealisir sebesar 338,326 miliar atau
39,16 persen.
"Sedangkan
untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar 32,800 milyar rupiah,
terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 32,775 milyar rupiah atau 99,92
persen," lanjutnya.
Gubernur
menambahkan, terkait dengan hal tersebut, bila diperhadapkan antara realisasi
penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka
diperoleh pembiayaan netto sebesar 305,551 miliar rupiah.
Dengan
demikian, secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar 3,045
triliun.
Jika
diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 3,008 triliun rupiah,
maka dihasilkan surplus APBD TA 2020 sebesar Rp. 37.776.594.792,87.
Surplus APBD
tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar 305,551 miliar, maka
dihasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 sebesar
Rp. 343.328.072.884,38.
"Selanjutnya,
neraca Pemprov Maluku, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan
pemerintah provinsi per 31 desember 2020, yang terdiri atas total aset sebesar 5,799 triliun, total
kewajiban sebesar 294,698 miliar dan total ekuitas," pungkas Gubernur.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar