Momen penyerahan 7 Ranperda oleh Wagub Maluku Barnabas Orno kepada Wakil Ketua DPRD setempat Azis Sangkala
Ambon,
Dharapos.com - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Barnabas
Nathaniel Orno, menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun
2021 kepada Wakil Ketua (Waket) DPRD setempat Azis Sangkala, melalui Rapat
Paripurna Dewan, Kamis (22/7/2021).
Rapat
dihadiri Wakil Ketua lainnya, yakni Rasyad Effendi Latuconsina dan Aziz
Sangkala, serta sejumlah anggota dewan dari empat komisi.
Gubernur yang
mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya mengatakan, sebagai
wujud penyelenggaraan otonomi daerah, Pemda berdasarkan kewenangannya berhak
membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah.
"Oleh
sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Pemerintah
Provinsi Maluku telah menyusun tujuh buah rancangan Perda tahun 2021," akuinya.
Gubernur
menjelaskan, Ranperda pertama tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ranperda
ini sebagai wujud tanggung jawab pemda untuk melakukan upaya pencegahan,
pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku,” jelasnya.
Kedua, Ranperda
tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013,
tentang retribusi jasa umum.
Ketiga,
Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun
2013, tentang retribusi jasa usaha," jelasnya.
Keempat, Ranperda
tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang
retribusi perizinan tertentu.
Perubahan
atas ketiga perda tersebut, disesuaikan dengan perkembangan perekonomian
Maluku.
Kelima, Ranperda
tentang pembangunan kepemudaan.
Ranperda ini
bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan
bertaqwa.
Keenam,
Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini
sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif dan efisien.
Ketujuh, Ranperda
tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Ranperda
ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem
penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya," sambungnya.
Di akhir
sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan
dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan
pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda
tersebut.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengharuskan pemerintah di
daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di
daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Atas
dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku, karena telah
berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas
ketujuh Ranperda ini," kata Sangkala.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar