News Ticker

Komisi I DPRD Maluku Dukung Fidmatan Ungkap Rekayasa Alat Bukti

Respon dan dukungan dari berbagai kalangan terus berdatangan kepada Aziz Fidmatan, mantan terpidana perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru
Share it:

Mantan terpidana Aziz Fidmatan saat menyerahkan laporannya kepada Ketua Komisi I DPRD Maluku di momen RDP, Rabu (3/2/2021) 

Ambon, Dharapos.com
- Respon dan dukungan dari berbagai kalangan terus berdatangan kepada Aziz Fidmatan, mantan terpidana perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Kota Tual.

Hal tersebut semakin menambah semangat pantang menyerah salah satu figur penting perdamaian 2 komunitas agama yang bertikai di Maluku melalui perjanjian Malino II beberapa tahun lalu ini untuk mengungkap rekayasa jahat dalam kasus yang menjerat pria yang tergabung dalam panitia pembangunan sekolah itu.

Salah satunya, dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku melalui ketuanya, Amir Rumra, S.Pi, M.Si sebagaimana pernyataannya kepada media ini, Kamis (3/6/2021) ketika disinggung soal dukungan atas perjuangan bendahara panitia pembangunan SMA Tayando itu.

“Iya…, intinya ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan persoalan itu, dan itu adalah wajar sebagai masyarakat yang punya hak yang sama untuk menyampaikan itu. Dan kita tidak bisa bilang itu benar atau salah, karena putusannya sudah inkrah dan beliau sudah jalani. Dan kemudian ada upaya-upaya untuk mencari keadilan, itu wajar beliau melakukan itu,” terangnya.

Komisi I, lanjut Rumra, telah meminta kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan Aziz Fidmatan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kasus itu sudah bisa disidangkan,” tandasnya.

Sebelumnya juga, Komisi I DPRD Maluku telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga besar Aziz Fidmatan pada Rabu (3/2/2021).

RDP dipimpin ketuanya Amir Rumra, S.Pi, M.Si dan turut dihadiri 8 anggota Komisi I seperti Mukmin Refra, SH, Frangkois Klemens Orno, SIP,  Eddyson Sarimanella, SH, F. Alimudin Kolatlena, Ny. Hj. Murniaty Sulaiman/H, S.Sos, MM, Elewen Roy Pattiasina, SE, MM dan Jantje Wenno, SH.

Para anggota komisi yang hadir menyampaikan rasa prihatin atas permasalahan yang menimpa Aziz Fidmatan dan keluarganya.

Tak hanya itu, para wakil rakyat ini juga memberikan apresiasi dan pernyataan dukungan atas perjuangan Aziz Fidmatan dan keluarga demi menegakkan keadilan dan kebenaran.

“Secara pribadi saya turut merasa menyesal dengan situasi dan kondisi yang pak Aziz Fidmatan alami. Di sisi lain, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pak Aziz yang punya semangat begitu luar biasa untuk tetap mencari keadilan,” cetus Frangkois Klemens Orno, SIP dalam momen RDP itu.

Terkait persoalan penggunaan alat bukti palsu dan tuntutan pengembalian uang pribadi panitia pembangunan, juga menjadi atensi Orno.

“Saya kira kita gelar rapat kembali untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi dimaksud sehingga kita bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, Sekretaris Komisi I Ny. Hj. Murniaty Sulaiman/H.

“Saya prihatin dengan apa yang terjadi pada Pak Aziz terhadap semua proses yang sudah dilalui. Saya juga mensuport semangat yang begitu pantang mundur mencari keadilan sampai sekarang ini,” ucapnya mengapresiasi.

Hj. Murniaty sepakat dengan apa yang disampaikan rekan-rekan Komisi I terkait tindaklanjutnya.

“Saya sepakat dengan teman-teman mengenai rapat lanjutan dengan Dinas Pendidikan sehingga masalah ini bisa tuntas. Dan dari kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas,” tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah hakim yang sebelumnya menangani perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Kota Tual terbukti melakukan pelanggaran.

Para pengadil ini terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan“ ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando Tam Tual mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

Perkara korupsi SMA Tayando ini mulai bergulir sejak 2012 lalu dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kepala Kejari Tual saat itu dijabat Ahmad Fathoni yang kemudian diganti oleh Bambang Marwoto. Sementara Kasie Pidsus dijabat Martheys Rahanra dan Kasie Intel Heppis Notanubun.

Pada proses selanjutnya, perkara tersebut akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 2016 hingga berujung putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 4 tersangka masing-masing Saifudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan John Souhoka yang tergabung dalam panitia pembangunan sekolah tersebut.

Menariknya, JPU saat itu Chrisman Sahetapy hanya menerima vonis terhadap Akib Hanubun dan John Souhoka.

Sebaliknya, upaya perlawanan dilakukan sang JPU yang tak puas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terhadap putusan Nuhuyanan selaku Penanggung Jawab dan Fidmatan yang tak lain adalah Bendahara panitia.

Di PT Ambon, keduanya diputus 4 tahun penjara. Tak terima, Nuhuyanan dan Fidmatan balik melakukan perlawanan melalui upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi keduanya pun dikabulkan, MA pangkas vonis PT. Ambon menjadi 2 tahun.

Perlu diketahui, pengerjaan proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Besaran anggaran yang dialokasikan pada proyek ini sebesar Rp1.24 Miliar yang bersumber dari APBN melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan APBD Kota Tual melalui Dana Sharing sebesar 25 persen atau Rp310 juta.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara pihak Dinas dan Panitia Pembanguan.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum terselesaikan karena kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing 310 juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya.

Panitia akhirnya merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu karena dana sharing tak juga dicairkan.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan korupsi hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

(dp-16)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi