News Ticker

Kadis Dukcapil : Pengurusan Akta Kematian di Tanimbar Masih Rendah

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Julius Sumanik menyatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kemat
Share it:

Kadis Dukcapil Tanimbar Julius Sumanik saat dikonfirmasi kru Dharapos diruang kerjanya, Selasa (8/6/2021)

Saumlaki, Dharapos.com
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Julius Sumanik menyatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia hingga kini masih terbilang rendah.

"Lebih banyak yang urus akta kematian itu hanya ASN, TNI dan Polri. Kalau wiraswasta ada juga sebagian tetapi yang non ASN, TNI Polri  atau masyarakat biasa itu tidak ada yang mengurus akta kematian," terangnya di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021)

Dikatakan Julius, akibat masyarakat tidak terlibat aktif dalam pengurusan dokumen  akta kematian selama ini maka sangat berdampak pada sejumlah hal seperti misalnya pembayarannya BPJS, pembersihan data pemilih untuk kepentingan Pemilu dan sejumlah persoalan lainnya.

Dia mencontohkan data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. 

Jika tidak dilakukan validasi data maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat lain yang berhak menerimanya.

"Nah, jika semua masyarakat mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia maka keuntungan untuk daerah adalah kita punya data kependudukan semakin valid, ruginya adalah kalau tidak laporkan maka akan sangat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan" terangnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maka pihaknya telah melakukan gerakan "sapu bersih jemput bola atau Saber Jebol" di sejumlah desa.

Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan dilanjutkan di desa-desa lainnya di kecamatan Wuarlabobar, Selaru, Molo Maru dan di Kecamatan Wermaktian.

"Pada saat kita sosialisasi di setiap desa baru mereka datang mengurus akte kematian. Tetapi soal punya kesadaran sendiri untuk mengurus itu tidak ada," keluhnya.

Julius mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Pelaporan pencatatan dan penerbitan akta kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan mengisi formulir laporan kematian dan atau melaporkan ke kepala desa setempat untuk memperoleh surat keterangan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di jalan Ir.Soekarno Saumlaki pada setiap jam kerja.

(dp-47)

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi