Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, langsung memimpin dari Ruang Rapat Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (3/5/2021) / Foto : Kemendagri RI
Ambon, Dharapos.com - Gubernur Maluku Murad
Ismail menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda, pembahasan evaluasi
pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di
kediamannya secara virtual, Poka, Senin (3/5/2021).
Pada agenda vicon kali ini, Gubernur
didampingi Sekda Kasrul Selang, Pangdam XVI/Pattimura J. A. Rahawarin, Kadis
Kesehatan Meykal Pontoh dan Forkompinda terkait.
Tak hanya Pemerintah Provinsi Maluku, Rakor
ini juga dihadiri Kepala BNPB Doni Munardo, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi, perwakilan Kementerian Agama/Kesehatan dan kementerian terkait lainnya
secara virtual.
Rakor ini dipimpin langsung Menteri Dalam
Negeri RI Tito Karnavian, langsung dari Ruang Rapat Kantor Pusat Kemendagri,
Jakarta.
Bercermin pada fenomena penyebaran kasus
Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual
keagamaan, Mendagri menekankan, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri
tahun ini, tak lantas mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan
kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.
Mendagri pun meminta kepada Kepala Daerah
(Gubernur/Bupati/Walikota) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi jelang
lebaran.
"Setiap Kepala Daerah dan Forkopimda,
agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerahnya masing-masing, yang
berhubungan dengan ekonomi seperti pasar, mall dan lain-lain. Di beberapa kasus
sudah terjadi, harus diantisipasi," pintanya.
Mantan Kapolri itu menilai, peran kepala
daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan,
menjadi kunci dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19, termasuk di dalamnya
rencana aksi dalam melakukan pencegahan di setiap kegiatan atau tempat yang
berpotensi terjadi penularan.
"Perlu ada langkah dari Forkopimda
untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk
kegiatannya, pasar mana, mall mana? Kemudian lakukan langkah pencegahan
termasuk penegakan aturan," tandasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar