Aktivitas warga saat menjalani RDT Antigen di halaman belakang kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/5/2021)
Ambon, Dharapos.com - Sejumlah Pemerintah
daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test (RDT) antigen bagi para
pemudik yang akan mudik Idul Fitri di kampung halaman termasuk Provinsi Maluku.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi
Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52.
Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan
1442 H di Provinsi Maluku.
Yaitu perubahan ketentuan pada angka 12
ayat a, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan
kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/
rapid test antigen.
Pertimbangan ini tentunya untuk menjaga dan
melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19,
mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.
Terhadap hal ini, Ketua Satgas Penanganan
Cov 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan membantu
masyrakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan dengan menyediakan
layanan rapid tes antigen gratis alias bebas biaya.
Rapid antigen gratis ini akan akan
dilaksanakan selama 2 hari, sejak hari ini (4-5 Mei 2021) di belakang pelataran
halaman Kantor Gubernur Maluku.
"Jadi, bukan kita memberikan
kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita
bantu berikan layanan rapid test antigen gratis," kata Kasrul.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat
dan mahasiswa telan menjalani rapid test antigen. Rata- rata yang akan
melakukan mudik ke MBD, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
"Dari calon penumpang yg diperiksa
sebanyak 407 orang, 4 orang positif yg tidak diperkenankan melakukan
perjalanan," jelas Kasrul.
Untuk diketahui, di dalam SE sebelumnya, RDT
hanya diberlakukan secara acak dengan
indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat
celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.
Namun dengan dikeluarkan SE revisi, maka
hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku
terkait larangan mudik Idul Fitri.
Pada kesempatan itu, Kasrul juga
menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi
pelayaran.
"Tanggal 16 sampai 17 Mei tidak ada
lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk logistik,” pungkasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar