News Ticker

Mantan Wakil Ketua MK Usul Pembentukan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono,
Share it:


Solo, Dharapos.com
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono, kembali mengeluarkan pendapat tentang perlunya dibentuk Lembaga independen yang berada dibawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan industri Hulu Migas di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Sebelas Maret, Sabtu, (1/5), sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, Minggu (2/5/2021).

Harjono menyampaikan pendapatnya dalam FGF tersebut, dihadiri sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.

Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya. 

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan 

Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Harjono menjelaskan, negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara. 

Contohnya, ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G.

“Itu tidak masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNS, Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan MK setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. 

Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan MK.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK 

guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Ayu.

Ditambahkan, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah 

akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.

(dp-18)

Share it:

Nasional

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi