Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima
Dobo, Dharapos.com - Kejaksaan Negeri
Kepulauan Aru telah melayangkan surat permintaan perkembangan hasil
penyelidikan (P-17) kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun 2018
senilai Rp2.784.567.482,51 kepada Kepolisian Resor setempat yang menangani
kasus tersebut.
Demikian pernyataan Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima saat ditemui media ini
di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, belum ada penetapan tersangka
dalam kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.
"Intinya, kasus dugaan tindak pidana
korupsi DAK Afirmasi Tahun 2018 senilai 2 milyar lebih yang ditangani pihak
kepolisian Resor Kepulauan Aru sudah kami P-17," tandas Taberima.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek
pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran)
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar
Rp15.594.000.000 masih bergulir di Mapolres Kepulauan Aru.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Aru TA
2018 Nomor 12. C/HP/XIX.AMB/07/2019 pertanggal 30 Juli 2019 menyebutkan
kerugian negara pekerjaan pembangunan jalan pulau Wamar - Durjela Tempat Wisata
Papaliseran pada Dinas PUPR setempat senilai Rp. 2.784.567.482,51.
Kini, proses hukum atas kasus yang diduga
berpotensi merugikan keuangan negara senilai 2,5 Miliar sesuai hasil audit
resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI mulai memasuki babak baru.
Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto,
SH dalam pernyataan kepada awak media, memastikan proses atas kasus
tersebut berlanjut.
Menurutnya, Polres Kepulauan Aru sudah
menindaklanjuti kasus ini, dan sudah ekspose sampai ke Polda, BPK hingga ke
KPK.
Kapolres juga mengaku, sampai saat ini
untuk proses BAP sudah dilakukan kepada sejumlah saksi.
Sementara, dua saksi tersisa juga akan
dilakukan pemeriksaan masing-masing berinisial JG yang juga menjabat kepala
daerah dan YU yang menjabat Kepala Keuangan setempat.
Kapolres menambahkan seluruh unsur yang
berkaitan dengan kasus ini yang sudah dimintai keterangan antara lain mantan
Ketua DPRD, mantan anggota DPRD, pejabat ULP, PPK, dan panitia pelelangan.
Bahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan
sampai ke Jakarta.
Untuk penetapan tersangka, Kapolres mengaku
masih menunggu hasil penyidikan.
“Yang jelas dalam perkara ini, kami sebagai
penyidik mempunyai keyakinan dan itu tentu berdasarkan Undang-undang bahwa kami
sudah punya bukti-bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti
yang sah maka kami akan tetapkan tersangkanya. Hanya saat ini kami belum bisa
menyampaikannya,” tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat mendesak penegak
hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Aru untuk mengusut tuntas
dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar
(DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000,-
Pasalnya dalam kasus itu, terindikasi ada
permainan atau kongkalikong yang dimotori oleh oknum-oknum pejabat dan oknum
pengusaha di Aru.
Dalam hal ini, para oknum tersebut
terindikasi bekerja sama dengan Yasim yang merupakan salah satu staf di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI hingga
berujung pada dialihkannya anggaran itu untuk proyek pembangunan jalan lingkar
Pulau Wamar (Durjela - tempat wisata Papaliseran).
Padahal sebelumnya, telah dilakukan
Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik
Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing pihak mulai
dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
(Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda
Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).
Selanjutnya hasil dari penandatanganan
kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke
Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan
Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,-
Adapun kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018
yang sudah disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa
Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit) dengan pagu Rp8.864.300,000,-
Kemudian, pembangunan Tambatan Perahu Desa
Jabulenga (satu unit) dengan nilai pagu Rp1.400.000.000,-
Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa
Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu
Desa Langhalau nilai pagu Rp1.400.000.000,-
Selanjutnya, pengadaan dua unit mobil pick
up Desa Longgar dengan nilai pagu Rp700.000.000,- dan pengadaan dua unit mobil
pick up Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000,-
Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa
Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar
Rp779.700.000,-
Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di
Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang
dimenangkan oleh PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah
dicairkan kala itu sebesar Rp200 juta.
Ironisnya, Dana DAK Rp15,594 Miliar itu
dalam perjalanan kemudian malah di ambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar
(Durjela-tempat wisata papaliseran).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Berkah
ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru yang dialamatkan kepada
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4
Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK
Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk
pembangunan infrastruktur jalan.
Sayangnya, pekerjaan proyek jalan lingkar
pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran) itu hanya menghabiskan anggaran
sebesar Rp13 Miliar, sehingga patut dipertanyakan sisa anggaran 2.594.000.000,-
dikemanakan.??
Ironisnya lagi, setelah ada utusan dari
Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melakukan pengecekan soal
pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib
ini terbongkar.
(dp-31/nus)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar