News Ticker

Kejari Kepulauan Aru P-17 Kasus DAK Afirmasi 2018

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P-17) kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirma
Share it:

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima

Dobo, Dharapos.com
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P-17) kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun 2018 senilai Rp2.784.567.482,51 kepada Kepolisian Resor setempat yang menangani kasus tersebut.

Demikian pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

"Intinya, kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun 2018 senilai 2 milyar lebih yang ditangani pihak kepolisian Resor Kepulauan Aru sudah kami P-17," tandas Taberima.

Diberitakan sebelumnya,  Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000 masih bergulir di Mapolres Kepulauan Aru.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Aru TA 2018 Nomor 12. C/HP/XIX.AMB/07/2019 pertanggal 30 Juli 2019 menyebutkan kerugian negara pekerjaan pembangunan jalan pulau Wamar - Durjela Tempat Wisata Papaliseran pada Dinas PUPR setempat senilai Rp. 2.784.567.482,51.

Kini, proses hukum atas kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 2,5 Miliar sesuai hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI mulai memasuki babak baru.

Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH  dalam pernyataan kepada awak media, memastikan proses atas kasus tersebut berlanjut. 

Menurutnya, Polres Kepulauan Aru sudah menindaklanjuti kasus ini, dan sudah ekspose sampai ke Polda, BPK hingga ke KPK.

Kapolres juga mengaku, sampai saat ini untuk proses BAP sudah dilakukan kepada sejumlah saksi.

Sementara, dua saksi tersisa juga akan dilakukan pemeriksaan masing-masing berinisial JG yang juga menjabat kepala daerah dan YU yang menjabat Kepala Keuangan setempat.

Kapolres menambahkan seluruh unsur yang berkaitan dengan kasus ini yang sudah dimintai keterangan antara lain mantan Ketua DPRD, mantan anggota DPRD, pejabat ULP, PPK, dan panitia pelelangan.

Bahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan sampai ke Jakarta.   

Untuk penetapan tersangka, Kapolres mengaku masih menunggu hasil penyidikan.

“Yang jelas dalam perkara ini, kami sebagai penyidik mempunyai keyakinan dan itu tentu berdasarkan Undang-undang bahwa kami sudah punya bukti-bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang sah maka kami akan tetapkan tersangkanya. Hanya saat ini kami belum bisa menyampaikannya,” tukasnya.  

Sebelumnya, masyarakat mendesak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Aru untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000,- 

Pasalnya dalam kasus itu, terindikasi ada permainan atau kongkalikong yang dimotori oleh oknum-oknum pejabat dan oknum pengusaha di Aru.

Dalam hal ini, para oknum tersebut terindikasi bekerja sama dengan Yasim yang merupakan salah satu staf di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI hingga berujung pada dialihkannya anggaran itu untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wamar (Durjela - tempat wisata Papaliseran).

Padahal sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing pihak mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).

Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,-

Adapun kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 yang sudah disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit) dengan pagu Rp8.864.300,000,-

Kemudian, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) dengan nilai pagu Rp1.400.000.000,-

Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau nilai pagu Rp1.400.000.000,-

Selanjutnya, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar dengan nilai pagu Rp700.000.000,- dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000,-

Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000,-

Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan oleh PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp200 juta.

Ironisnya, Dana DAK Rp15,594 Miliar itu dalam perjalanan kemudian malah di ambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran).

Proyek yang dikerjakan oleh  PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Sayangnya, pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran) itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp13 Miliar, sehingga patut dipertanyakan sisa anggaran 2.594.000.000,- dikemanakan.??

Ironisnya lagi, setelah ada utusan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melakukan pengecekan soal pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib ini terbongkar.

(dp-31/nus) 

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi