News Ticker

SKK Migas Siap Dukung Pengembangan Potensi Gas di Maluku

SKK Migas siap mendukung pemenuhan kebutuhan gas provinsi Maluku dalam rangka mendorong pengembangan kegiatan bisnis di kawasan tersebut.
Share it:

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko

Jakarta, Dharapos.com
- SKK Migas siap mendukung pemenuhan kebutuhan gas provinsi Maluku dalam rangka mendorong pengembangan kegiatan bisnis di kawasan tersebut. 

Siaran pers yang diterima Dhara Pos, Rabu (31/3/2021) tentang hal tersebut, SKK Migas memohon dukungan Pemda Provinsi Maluku serta para pemangku kepentingan untuk kelancaran kegiatan eksplorasi yang dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian penambangan cadangan di kawasan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko dalam acara soft launching dan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku, PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) terkait program 500 Megawatt (MW) Maluku dan Program Pengembangan Tenaga Kerja Nasional Daerah (TKND) Maluku di Jakarta (30/3/2021).

Program 500 MW Maluku diluncurkan untuk mengaktifkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di provinsi Maluku dengan potensi 500 MW untuk menggunakan sumber daya gas, dimana saat ini masih menggunakan high speed diesel (HSD) lantaran belum mendapat pasokan gas.

“Terkait dengan program penyediaan listrik di provinsi Maluku melalui penggunaan sumber daya gas bumi, SKK Migas sangat mendukung terlaksananya program tersebut karena merupakan amanah dari Keputusan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020 tentang program konversi pembangkit diesel menjadi pembangkit berbahan bakar gas sebagai wujud peningkatan tata kelola penyediaan energi yang lebih efisien,” kata Arief.

Menilik peran SKK Migas dalam mewujudkan program tersebut, Arief mengatakan dalam pemanfaatan gas bumi memberikan prioritas untuk domestik agar mampu menggerakkan berbagai sektor bisnis lainnya seperti industri, transportasi, kelistrikan dan lainnya, serta memberikan nilai tambah perekonomian pusat maupun daerah.

Berdasarkan catatan neraca migas nasional yang dibuat oleh SKK Migas bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, wilayah kerja Migas yang berada di provinsi Maluku memiliki potensi cadangan gas yang cukup besar. 

Salah satunya adalah Wilayah kerja Seram Non Bula yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Citic Seram Energy Ltd.

“Wilayah kerja Seram Non Bula sendiri saat ini merupakan wilayah kerja yang memproduksikan minyak, namun berdasarkan data SKK Migas terdapat potensi cadangan gas yang cukup besar pada Lapangan Lofin,” lanjut Arief.

Namun atas potensi cadangan gas tersebut perlu untuk dibuktikan terlebih dahulu oleh KKKS termasuk besaran gas yang dapat diproduksikan dan dikomersialkan, komposisi gas yang ada serta keekonomian dalam pengembangan lapangan tersebut.

Untuk itu SKK Migas bersama KKKS berharap pemerintah provinsi Maluku serta pemangku kepentingan lain dapat terus memberikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan hulu migas di wilayah itu.

“Kami menyadari peran pemerintah daerah dan BUMD pada pengelolaan kegiatan usaha hulu Migas akan sangat signifikan melalui Participating Interest 10% oleh BUMD sehingga manfaat secara ekonomi bagi daerah akan semakin besar. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari pihak pemerintah provinsi Maluku sehingga kegiatan usaha Hulu Migas di area Maluku dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti dan memberikan kenyamana bagi investor untuk melaksanakan bisnis,” ujar Arief.

Dikesempatan itu, Gubernur Murad Ismail menyampaikan rasa optimisnya bahwa dengan diluncurkannya program 500 MW ini, selain akan menjadikan provinsi tersebut sebagai negeri yang terang benderang, juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi secara kongkrit kepada seluruh masyarakat setempat, hingga akhirnya Maluku terlepas dari kemiskinan.

“Pemanfaatan gas bumi nasional akan mendorong efisiensi produksi energi listrik, yang secara nyata akan mampu menjadi pendorong perekonomian provinsi Maluku dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan,” tukasnya.

Tentang SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(dp-18)

Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi