News Ticker

PPDB di Maluku Berlakukan Sistem Zonasi

Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2021 - 2022 tetap memberlakukan sistem zonasi.
Share it:

Foto Ilistrasi

Ambon, Dharapos.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2021 - 2022 tetap memberlakukan sistem zonasi.

Untuk itu, semua sekolah wajib menerapkannya pada tahun ini .

"Tidak boleh ada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji kepada pers di kantornya, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, ada empat jalur dalam proses PPDB ini yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.

"Untuk zonasi 70 persen sementara  afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi 30 persen," rinci Kadis.

Dikatakannya, bagi siswa yang tidak diterima dengan zonasi bisa menempuh ketiga jalur tersebut.

Zonasi ini filosofinya adlah mendekatkan murid dengan sekolah artinya yang berhak masuk adalah mereka yang tinggal disekitar  sekolah itu.

"Kalau ada dua tempat, satu tempat yang diperebutkan maka akan diukur siapa yang rumahnya dekat dari sekolah "jelasnya.

Kadis juga meminta para awak media untuk turut melakukan pengawasan pada proses PPDB ini.

"Kalau ada yang tidak benar, tolong laporkan kepada saya dikarenakan begitu banyaknya sekolah yang ada," pintanya.

Pada kesempatan itu, Kadis juga menyampaikan, untuk proses PPDB pada SMU Siwalima akan menggunakan cara seperti penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

(dp-19)

Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi