News Ticker

Pemkab Malra Terima Izin Pengelolaan Hutan Desa, Ini Wilayahnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menerima tiga dokumen berisikan Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan.
Share it:

Penyerahan dokumen oleh Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati Malra M. Thaher Hanubun di Langgur, Sabtu (17/4/2021) malam

Langgur, Dharapos.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menerima tiga dokumen berisikan Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan. 

Dokumen tersebut  diserahkan langsung Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati setempat M. Thaher Hanubun di Langgur, Sabtu (17/4/2021)malam. 

Ketiga wilayah penerima SK masing-masing Ohoi Warwut Kecamatan Hoat Sorbay, Ohoi Werka Kecamatan Kei Besar dan Ohoi Tamangil Kecamatan Kei Besar Selatan. 

Melalui SK ini masyarakat di desa setempat berhak untuk mengelola kawasan hutan yang ada di sekitar pemukiman desa itu sendiri mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas. 

"SK ini kami serahkan kepada Pa Bupati dan selanjutnya akan diserahkan kepada tiga Kepala Ohoi," terang Lilian Komaling kepada wartawan usai prosesi serah terima SK. 

Diungkapkan, usulan permohonan pengelolaan hutan desa sudah dilaksanakan fasilitasi dan verifikasi sejak 2018. 

Kendati begitu, SK atas permohonan itu sendiri baru dapat diterbitkan pada tahun ini. 

"Penetapan izin bagi salah satu desa untuk mengelola hutan desa membutuhkan waktu yang sangat panjang. Oleh karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari fasilitasi hingga verifikasi faktual dan monitoring evaluasi," sebutnya.

Lilian menjelaskan, pemberian akses kelola kawasan hutan desa merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Program ini  kemudian diturunkan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). 

Melalui program ini, Pemerintah berupaya mempercepat reforma agraria agar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat. 

Pemerintah menyadari sungguh bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. 

Disisi lain, sebagian besar di antara masyarakat yang ada notabenenya merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

"Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang  dulunya tidak boleh diakses oleh masyarakat. Tetapi sekarang masyarakat bisa mengakses kawasan hutan dimaksud dengan diterbitkannya izin atau SK pengelolaan hutan desa dari Direktorat Jenderal PSKL," ujarnya.

Dengan terbitnya SK ini masyarakat di desa setempat berhak untuk  mengelola kawasan hutan yang ada di sekitar pemukiman desa itu sendiri. 

Pengelolaan hutan desa sendiri mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas. 

"Jadi pada saat SK ini sudah keluar sebagai hak pengelolaan hutan desa maka tidak akan ada izin apapun yang bisa diterbitkan dalam  SK yang sudah dikeluarkan. Wilayah itu murni akan dikelola oleh ohoi itu sendiri," cetus Lilian.

Komaling menegaskan, dalam ketentuan pengelolaan hutan desa, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. 

Kendati begitu, tambah dia, pemberian hak kelola hutan desa tidak lantas kemudian masyarakat dengan seenaknya mengambil hasil hutan begitu saja. Namun, harus disertaijuga dengan pengelolaan yang bersifat produktif dan lestari. 

"Hasil hutan bukan kayu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi yang harus diperhatikan masyarakat adalah menjaga pelestarian hutan," kata Komaling. 

Menurut Lilian, izin atau SK pengelolaan  hutan desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. 

Pemegang SK tersebut adalah Pemerintah Ohoi atau lembaga desa yang dibentuk sesuai ketentuan. 

(dp-52)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi