News Ticker

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Aru 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawab
Share it:

Bupati Johan Gonga saat penyampaian LKPJ 2020 pada sidang paripurna DPRD Kepulauan Aru, Kamis (29/4/2021) 

Dobo, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.

Rapat paripurna yang berlangsung,  Kamis (29/4/2021) di ruang paripurna sidang DPRD Kepulauan Aru tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati setempat Johan Gonga - Muin Sogalrey, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigawai, Wakil Ketua II Penina Silvana Loy, para anggota DPRD, pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru, pimpinan instansi vertikal dan tamu undangan. 

Bupati Johan dalam pernyataannya mengungkapkan, sesuai pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 tahun 2017 telah menetapkan RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016-2021 yang didalamnya terdapat visi dan misi kabupaten yaitu terwujudnya masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat Melalui Pengembangan Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Perhubungan dan Ekonomi Kerakyatan. 

Dan selanjutnya, penyampaian LKPJ dan RPJMD kepada Dewan selaku wakil rakyat adalah sesuai dengan amanat UU.

"Jadi perkenankan saya menyampaikan gambaran laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020 yang sejak proses perencanaannya mengacu kepada masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak termasuk DPRD sebagai mitra," urainya.

Lanjut Bupati, secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran tahun 2020 disertai dengan gambaran implementasi berbagai kesepakatan kinerja yang ditopang anggaran pemerintah daerah sepanjang tahun 2020.

Walaupun diakuinya, informasi realisasi APBD masih bersifat tentatif (belum pasti) karena perlu dilakukan audit oleh BPK yang hingga saat ini belum diserahkan hasilnya kepada Pemerintah daerah. 

"Nantinya penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan disampaikan secara tersendiri setelah audit BPK diserahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah tahun 2020, yang merupakan rangkaian dari pelaporan kinerja pengelolaan APBD tahun 2020 yang akan ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020," jelasnya.

Selanjutnya sambung Gonga, gambaran realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni sebagai berikut pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp. 947.386.237. 269,83 terealisasi sebesar Rp. 837.119.051.087,55 atau 88,36 persen. 

Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah yang ditetapkan sebesar Rp158.045.343.986,83 terealisasi sebesar Rp54.727.071.264,55 atau 34,63 persen.

Dana perimbangan ditetapkan sebesar Rp668.927.281.283,00 terealisasi sebesar Rp672.026.357.241.00 atau 100,46 persen. 

Hal ini lanjut Gonga, dikarenakan objek dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), objek dana alokasi khusus dan objek pendapatan bagi hasil pajak (Pemerintah Provinsi) realisasinya lebih besar dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

"Nah, dari rincian itu, lainnya adalah pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp.120.413.612.000,- dan terealisasi sebesar Rp110.365.622.600,00," tandasnya.

(dp-31)

Share it:

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi