News Ticker

BPJamsostek Bertemu Pemprov Maluku Tindaklanjuti Inpres

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah diteken oleh
Share it:

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek beserta jajarannya berkunjung ke Kantor Gubernur Maluku disambut hangat Sekda Kasrul Selang didampingi Asisten II Setda Maluku dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Senin (5/4/2021) 

Ambon, Dharapos.com
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam Inpres tersebut Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Sebagai langkah sosialisasi dalam rangka pengimplementasian Inpres dimaksud di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Maluku, usai Launching Perlindungan Pekerja Rentan bagi 25.000 warga Kota Ambon, Senin (5/4/2021),  Direktur Kepesertaan BP Jamsostek beserta  jajarannya berkunjung ke Kantor Gubernur Maluku.

Kedatangannya bersama jajarannya  disambut hangat Sekda Maluku yang saat itu di dampingi Asisten II Setda Maluku dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. 

Sementara  Direktur Kepesertaan BP Jamsostek didampingi Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus Hadi Purnomo,  Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku Arif Budiarto,  Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Sulawesi dan Maluku Alians,  Kepala Kantor Cabang Maluku Mangansa Laorensius Oloan.

Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang Maluku Wawan Burhanudin saat bersilaturahmi sekaligus meminta dukungan Pemprov untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek di wilayah tersebut.

Sekda Kasrul menyambut baik diterbitkannya Inpres 02 Tahun 2021 dalam mewujudkan perlndungan  pekerja yang ada di Provinsi Maluku.

"Yang jelas kami siap mendorong implementasinya di daerah," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin memastikan jajarannya yang ada di Provinsi Maluku untuk berkoordinasi secara proaktif bersama Pemda setempat untuk mengimplementasikannya.

Menurutnya di dalam Inpres tersebut, ada lima point yang harus menjadi perhatian para Gubernur selaku pimpinan di daerah yakni, menyusun dan menetapkan regulasi serta memgalokasikan anggaran untuk mwndukung pelaksanaan program  Jamsostek di wilayahnya.

Selanjutnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerimtah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek.

Selain itu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam rangka meniangkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsostek.

"Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan Pegawai dari BuMD serta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif serta

melalukan upaya agar seluruh pelayanan Terpadu satu Pintu  mensyarakatkan kepesertaan aktif Program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan ijin," tandas Zainudin

(dp-19)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi