Sekda Maluku Kasrul Selang
Ambon,
Dharapos.com - Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mengatakan, vaksinasi
Gotong Royong sudah dibuka pada 26 April hingga 21 Mei tahun ini.
Vaksinasi
ini ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh
pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.
"Semua
vaksin yang namanya vaksin gotong royong tahap III sudah dibuka dari
tanggal 26 April hingga 21 Mei. Artinya, vaksin gotong royong itu adalah vaksin
yang berbayar melalui perusahaan masing-masing," kata Sekda dalam
konferensi pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat
(30/4/2021).
Sekda
menjelaskan, seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya
apapun, atau dalam hal ini, tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara
gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong.
Meski
begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib
melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes atau Dinkes setempat.
"Misalnya
salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli untuk karyawannya. Jadi vaksin
berbayar ini akan diedarkan juga, terutama untuk pelaku ekonomi yang memiliki
banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera karena
vaksin jenis ini pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021," jelasnya.
Sekda
menambahkan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada Vaksinasi Gotong
Royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Sementara
itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Gotong Royong ini, menjadi
ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma.
"PT.
Bio Farma diamanatkan menjadi Importir dan Distributor vaksin Covid-19 pada
Vaksinasi Gotong Royong. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa, PT.
Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian
vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Selain
itu, lanjut Sekda, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong
Royong, dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Kemudian,
jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan
vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.
"Pelaksanaan
pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat
atau swasta yang memenuhi syarat. Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus
berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan
secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau
dapat manual menyampaikan kepada Dinkes," lanjutnya.
Sementara
itu, kata Sekda, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal
untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tersebut.
Adapun
tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta ini, tak boleh
melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar