News Ticker

Tiduri Istri Orang, Keluarga Korban Minta Golkar Pecat Kadernya di Legislatif Tanimbar

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur, diadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluk
Share it:

Celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel, kemudian GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti / Foto insert : Nelson Lethulur
Saumlaki, Dharapos.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur, diadukan ke  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh  Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat, Sabtu, (20/2/2021).

Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat mengadukan politisi Golkar itu karena diniai telah melanggar kode etik partai pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

"Kemarin itu kita telah melakukan pengaduan sekaligus pemberitahuan status hukum kader partai Golkar  Nelson Lethulur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan menunggu P21," ujar Cartes melalui telepon genggamnya, Jumat (26/2/2021).

Cartes menyampaikan bahwa ini merupakan pengaduan yang ke dua, setelah kasus Nelson dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada Februari 2020 lalu.

Pada saat laporan awal dilayangkan, itu ditujukan untuk DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan  tembusannya kepada DPP Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPRD setempat.

"Karena tidak ditanggapi maka setelah adanya perubahan status Nelson menjadi tersangka,  barulah kami buat pengaduan yang ke dua sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini sudah cukup bukti. Kami berharap bahwa dari DPD I Partai Golkar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius masalah saudara Nelson ini" pintanya.

Cartes dan kliennya merasa yakin dengan pengaduan itu karena telah mempelajari Peraturan Organisasi (PO) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yakni PO 15/DPP/Golkar /2/2017 tentang penegakan hukum disiplin organisasi terhadap anggota partai.

Menurutnya, Nelson Lethulur bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (3) huruf (c) yakni merusak, mencemarkan atau merendahkan martabat partai Golongan Karya dan pada ayat (7) yaitu melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cartes berharap, partai Golkar bisa menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 11 yakni bentuk sanksi yang diberikan atas pelanggaran organisasi adalah peringatan tertulis, diberhentikan sementara sebagai  pengurus, diberhentikan sementara dari anggota, dipecat sebagai anggota, diberhentikan dari pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Pengaduan kami ini adalah meminta agar segera saudara Nelson ini dipecat dari keanggotaan partai Golkar, jika dia adalah pengurus, maka diberhentikan dari pengurus DPD I, DPD II Partai Golkar maka otomatis, jabatan dia saat ini sebagai anggota DPRD pun harus dicopot," tegasnya.

Koordinator Daerah Partai Golkar Kepulauan Tanimbar dan MBD, Anos Yeremias

Koordinator Daerah Partai Golkar Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Anos Yeremias yang dikonfirmasi tentang hal ini mengaku telah membaca laporan dari Maselkosu dan kuasa hukumnya.

"Saya sudah melihat surat dari kuasa hukum korban, hanya kami juga belum rapat untuk membahas substansinya.  Namun kalau ternyata keputusannya inkrah dan yang bersangkutan dihukum maka Partai Golkar tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi," tegas Anos melalui sambungan telepon genggamnya, Jumat (26/2/2021).

Anos menjelaskan, harga diri partai Golkar  lebih tinggi dari pada harga diri setiap kader partai ini, meskipun dalam jabatan sebagai ketua fraksi.

Oleh karena itu, sudah menjadi komitmen dari pimpinan  partai berlambang beringin ini untuk tidak akan "main-main" dengan kader partai yang dinyatakan bersalah dan atau melakukan perbuatan asusila.

"Resiko dari perbuatan asusila ya harus dievaluasi, siapa suruh mau berbuat. Namun kita tunggu inkrah dulu, sebab tidak mungkin kita bunuh orang," tegasnya.

Kendati demikian, Anos meminta pihak korban untuk menanti keputusan pimpinan partai Golkar provinsi Maluku setelah dibahas dalam rapat.

Tentang kasus ini

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari pelapor.

(dp-47)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

3 comments:

  1. Penegak Hukum Harus Tegas Dan Cepat Mengambil Tindakan SeSuai Hukum Dan Perundang undangan yang berlaku,
    Patai GOLKAR Juga Harus Cepat Mengambil Tindakan Disiplin Jika Ada Yang Melanggar Kode Etik Partainya, jangan Karna Anggotanya Partai Disayang2 Jika Berbuat Salah, Jika Ini Benar2 terbukti Dan Tidak Segera Di Tertipkan Maka Jadi Contoh Yang Tidak Pantas Di Tiru 🙏

    BalasHapus
  2. Saya tidak sependapat dengan pelaporan yang hanya mendiskreditkan sepihak.
    Karena disetiap peristiwa pasti ada sebab dan akibat.
    Dalam kasus ini sesungguhnya sang suami menurut saya, dialah orang yang sepatutnya dipersalahkan, sebab mana mungkin si istri dapat melakukan hal serong dalam sebuah rumah tangga jika si suami telah menunaikan segala kewajibannya?
    Untuk itu saudaraku anda telah salah mengambil keputusan untuk memproses istri anda lewat jalur hukum.
    Saran saya agar anda mempertimbangkan kembali tuntutan anda, jangan sampai seperti pepatah mengatakan Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
    Menimbang bahwa, dalam persidangan di depan hakim PN, pasti ada pertanyaan yang akan membuat harga diri anda sebagai seorang suami terinjak-injak oleh jawaban sang istri.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi