Sekda Maluku Kasrul Selang saat penyematan tanda peserta |
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang
dibacakan Sekda Maluku Kasrul Selang mengatakan, salah satu kriteria dan
persyaratan utama untuk menjadi negara maju, adalah memiliki SDM termasuk
sumber daya aparatur yang unggul dan berkualitas, serta menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Di sisi lain, titik krusial dan kritis dalam manajemen SDM
ASN terletak pada pengelolaan dan pengembangan kompetensi SDM ASN tersebut.
Maka pengembangan kompetensi yang dilakukan secara tepat
akan menghasilkan SDM ASN yang berkualitas, demikian pula sebaliknya.
"Pengembangan kompetensi ASN, pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan ASN agar memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan, sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi.
Salah satu bentuk pengembangan SDM yang selama ini sering dilakukan adalah
melalui pendidikan dan pelatihan," ungkapnya.
Gubernur menjelaskan, Pendidikan dan Pelatihan dapat
dilakukan melalui Off the Job dan On the Job Training. Off the Job Training
yaitu pendekatan pelatihan di luar tempat kerja, yang memberikan kesempatan
pada pegawai untuk keluar dari rutinitas pekerjaan dan berkonsentrasi dalam
mempelajari sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan.
Sedangkan pendekatan On the Job Training adalah pendekatan
pelatihan yang diberikan dengan menyesuaikan metode kerja, melakukan adaptasi
dengan pekerjaan, dengan menggunakan media kerja atau alat kerja secara
langsung.
"Oleh sebab itu, pelaksanaan pelatihan ini merupakan
sebuah langkah tepat dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru agama
Islam SD, sekaligus sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan
publik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku," jelasnya.
Menurut Gubernur, pelatihan ini merupakan sebuah kegiatan
yang mengintegrasikan dua isu strategis, yaitu isu tentang peningkatan SDM ASN
khususnya guru agama dan isu perihal pelayanan publik. Isu yang sangat aktual,
karena saat ini sekolah-sekolah di Maluku masih kekurangan SDM guru agama
Islam, baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya.
"Sebuah permasalahan yang harus dijawab bersama, tidak
hanya dari pendekatan pemenuhan tenaga guru melalui proses rekrutmen, tetapi
juga bagaimana strategi dan langkah yang harus ditempuh untuk meningkatkan
kapasitas dan kompetensi tenaga guru agama Islam tersebut," ujarnya.
Bagi Sekda, setidaknya ada tiga hal yang mendasari perlunya
pengembangan SDM ASN termasuk di lingkungan Kemenag Maluku, yaitu tuntutan
perubahan dan kebutuhan reformasi, birokrasi, transformasi birokrasi dan SDM
yang berkompeten serta dapat kesenjangan kompetensi ASN. Berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN
meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
"Kompetensi teknis, diukur dari tingkat spesialisasi
pendidikan pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.
Untuk kompetensi manajerial, diukur dari pendidikan dan
pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Sementara
kompetensi sosial kultural, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan
kebangsaan," tuturnya.
Sekda menambahkan, perihal pengembangan kompetensi ASN, hal
ini dapat dilakukan melalui jalur klasikal maupun non klasikal. Untuk jalur
klasikal dapat ditempuh melalui workshop, seminar, sosialisasi, bimtek,
penataran maupun pelatihan kepemimpinan.
Sedangkan jalur non klasikal, dapat dilakukan melalui pertukaran
kerja dengan swasta, pertukaran pengetahuan dan pendampingan.
Dari model pengembangan kompetensi ASN tersebut, pelaksanaan
pelatihan yang dilakukan ini masuk dalam kategori jalur klasikal. Selain
melalui jalur tersebut, dalam rangka peningkatan kompetensi ASN, diharapkan
Kanwil Kemenag Maluku dapat menerapkan model pengembangan kompetensi ASN
melalui jalur klasikal lainnya maupun jalur non klasikal.
"Akhirnya melalui kegiatan ini, saya mengharapkan akan
dapat mendorong percepatan terwujudnya tujuan penyelenggaraan pendidikan Agama
Islam, yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan
pemupukan pengetahuan penghayatan, serta pengalaman peserta didik tentang agama
Islam. Serta dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama,"
tambahnya.
Sekda berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan
ini dengan penuh disiplin sebagai bentuk tanggung jawab untuk memajukan
pendidikan agama Islam di Maluku
Untuk diketahui, pelatihan ini berlangsung hingga 27
Februari 2021. Tujuan dari Pelatihan Teknis Pelayanan Publik adalah, agar
peserta mampu mengimplementasikan standar pelayanan publik secara efektif dan
produktif di lingkungan Kementerian Agama.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya Pelatihan Guru Pendidikan
Agama Islam Sekolah Dasar adalah menyiapkan Guru Pendidikan Agama Islam SD,
yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap yang memberi
kontribusi terhadap dunia pendidikan.
Untuk Kurikulum dan Silabus Pelatihan Teknis Pelayanan
Publik, terdiri dari Kelompok Dasar sebanyak 9 JP, Kelompok Inti sebanyak 36 JP
dan Kelompok Penunjang sebanyak 9 JP.
Secara keseluruhan, berjumlah 54 jam pelajaran. Sedangkan
untuk pelatihan Guru PAI SD sebanyak 60 jam pelajaran. Peserta dari kedua
pelatihan ini dari jumlah 60 orang. Masing-masing angkatan sebanyak 30 orang
yang berasal dari Maluku.
Sedangkan tenaga pengajar terdiri dari pejabat struktural
Pemda Maluku, Kanwil Kementerian Agama Maluku dan Widyaiswara Balai Diklat
Keagamaan Ambon.
Pada kesempatan itu, Sekda menyematkan tanda peserta kepada
dua orang peserta pelatihan, didampingi Kepala Balai Diklat Keagamaan Ambon
Muis Riadi.
Selain Sekda dan Kepala Balai Diklat, pelatihan ini juga
dihadiri para pejabat struktural dan fungsional serta calon peserta pelatihan.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar