News Ticker

Polisi Amankan 3 Wanita di Tual Gara-gara Sopi, Satu Berstatus ASN

Jajaran Satuan Narkoba Polres Tual mengamankan tiga wanita asal Un, Jumat (26/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIT melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Diting
Share it:

Barang bukti miras jenis Sopi sebanyak 78 liter yang berhasil disita Polisi
Tual, Dharapos.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tual mengamankan tiga wanita asal Un, Jumat (26/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIT melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD).

Ketiga wanita tersebut yang salah satunya berstatus ASN dilaporkan tertangkap tangan menguasai minuman keras jenis sopi sebanyak 78 liter oleh tim pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Tual, `IPDA Silperius beserta 4 personel lainnya.

Adapun identitas ke 3 wanita tersebut masing-masing PE (51) berstatus ASN, bertempat tinggal di jalan Gajah Mada Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan barang bukti sebanyak 44 plastik bening berisi sopi.

Selanjutnya, HW (48) berprofesi Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di jalan Taar Baru, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan barang bukti sebanyak 1 Jerigen ukuran tiga puluh  liter, 17 botol aqua sedang dan 1 jerigen lima liter berisi sopi.

Dan, TD (44) berprofesi ibu rumah tangga, Jalan Taar Baru Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tual, IPTU AM. Kenne S.H, menjelaskan barang bukti berupa miras sopi sebanyak 78 liter disita dari pemilik (penjual atau yang menguasai barang).

Awal penangkapan bermula saat polisi menerapkan cara pembelian yang diawasi dengan menggunakan warga untuk membeli. Kemudian, petugas melakukan tindakan tangkap tangan saat transaksi hingga penyerahan barang berupa sopi dari penjual kepada pembeli.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan minuman keras jenis sopi," kata Kasat.

Terhadap mereka yang menguasai barang dan/atau pemilik barang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak tersebut diatas disangkakan dengan pasal 25 ayat (1) & ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019 tentang Minuman Keras dengan pidana kurungan paling lama tiga(3) tahun dan/atau hukuman denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Kasat memastikan, kegiatan ini akan terus dilakukan, guna meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di Kota Tual dan Maluku Tenggara, yang diakibatkan karena mengkonsumsi miras sopi.

(dp-52)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi