Ambon, Dharapos.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-
19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang meluruskan pemberitaan yang menyebutkan setiap warga yang hendak menggunakan jasa
transportasi angkutan kota (Angkot) wajib menjalani rapid test antigen.Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang
Pemberitaan yang dilansir salah satu media itu, dinilai
tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam program yang akan dilakukan Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) pada 27 Februari
2021.
“Jadi, saya mau meluruskan saja. Rapid tes antigen itu akan diberikan secara
gratis dengan sasaran sopir angkutan kota (angkot), tukang ojek dan pengendara
lainnya," kata Selang dalam rilis yang disampaikan dilanjutkan Humas Setda
Provinsi Maluku, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, kegiatan rapid antigen gratis yang dilakukan
oleh TP TP-PKK yang akan dipusatkan di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, itu
tidak bersifat wajib. Artinya, para sopir angkot, tukang ojek dan pengendara
menjadi prioritas tapi bukan wajib bagi pengguna angkot.
“Ini soal tafsiran, jangan sampai kita salah dan membuat
kegaduhan. Seakan-akan pemerintah ingin membatasi ruang gerak dan membuat takut
warga di kota ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Sekda Maluku ini
sebelumnya disampaikan pada acara
persiapan rapid antigen gratis oleh TP PKK, namun kemudian salah ditafsirkan
sehingga menjadi heboh di media sosial.
Menurut Kasrul, penyelenggaraan rapid tes gratis bertujuan
sebagai deteksi dini/skrining covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran
covid 19.
Sekda meminta agar masyarakat tidak perlu takut untuk di
rapid.
"Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pula
pengobatannya, maka semakin cepat juga sembuhnya. Dengan begitu, diri kita
terjaga keluarga dan lingkungan juga terjaga dari risiko tertular Covid-19,"jelas
Sekda
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar