Langgur, Dharapos.com – Sebagai warga
masyarakat yang baik maka sudah sepatutnya KNPI Kei Besar mendukung penuh setiap
program Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam upaya memajukan
wilayahnya. Jajaran pengurus KNPI mengapresiasi Pemda Malra bangun wilayah Nuhu Yut
Dan program tersebut telah tercantum
dalam RPJMD 2018-2023 yang merupakan implementasi dari visi misi Bupati M. Thaher
Hanubun dan wakilnya, Petrus Beruatwarin.
"Untuk itu, jajaran KNPI Kei
Besar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepemimpinan Bapak Bupati M. Thaher
Hanubun atas upaya dan kerja keras serta keseriusan dalam menata pembangunan di
Nuhu Yut untuk maju dan berkembang setara dengan wilayah lainnya di negeri ini,”
ucap Ketua KNPI Kei Besar Tito Hukubun kepada media ini, Kamis (18/2/2021).
Ia mengakui kebutuhan yang menjadi prioritas
bagi masyarakat di Kei Besar, secara bertahap sudah mulai terjawab seperti
pengadaan listrik 24 jam, sarana Telkomsel, jalan hotmix di beberapa ohoi, sarana
air bersih, MCK dan terobosan lainnya.
“Ini sebagai bukti kecintaan Bupati
Maluku Tenggara dalam upaya untuk menuntaskan ketertinggalan pembangunan di
Nuhu Yut,” akui Tito.
Dengan terealisasinya pembangunan infrastruktur
jalan, jembatan, PLN dan lainnya itu, maka hal seperti ini tidak akan digunakan
lagi sebagai materi kampanye di Kei Besar pada saat musim politik 5 tahunan.
“Dan harapan saya, jika
infrastruktur dan konektivitas sudah dibangun maka selanjutnya kita hanya fokus
untuk peningkatan kualitas SDM serta peningkatan ekonomi dan daya saing,” harapnya.
Tito menegaskan harapan dan impian masyarakat
Kei Besar harus terwujud lewat upaya dan kerjasama yang baik dari semua pemangku
kepentingan untuk kemajuan dan kesejaheraan masyarakat.
“KNPI Kei Besar akan terus mengawal
setiap proses pembangunan di Nuhu Yut,” tegasnya.
Tito juga turut menyampaikan tanggapannya
atas aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda beberapa waktu lalu di Kota
Ambon terkait tudingan terhadap Bupati Malra dan istrinya soal tuduhan korupsi
dan monopoli proyek.
Menurutnya, penyampaikan pendapat
di muka umum itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28,
dan UU No 9 Tahun 1998.
“Namun sebagai Generasi Muda, saya
berharap apa yang disampaikan oleh pedemo tersebut tidak menjurus ke hal-hal
yang belum tentu kebenarannya atau dengan kata lain fitnah atau hoax,” pintanya.
Lanjut Tito, jika tuduhan itu
berdasarkan data dan bukti yang kuat maka mempercayakan kepada ke penegak hukum
untuk menindaklanjuti sesuai amanat konstitusi yang berlaku di Negara Indonesia.
Sebaliknya, apabila tuduhan itu
tidak benar, maka janganlah menjadikan itu sebagai satu isu politik untuk mengganggu
konsentrasi Bupati dalam melaksanakan tugas dan pelayanannya kepada masyarakat
Malra dan terlebih khusus di Nuhu Yut.
“Dugaan saya, itu merupakan sebuah skenario
untuk sengaja menjatuhkan popularitas dan sekaligus mengalihkan konsentrasi
Bapak Bupati untuk tidak fokus terhadap tugas dan pelayanannya kepada
masyarakat,” pungkasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar