Ketua Fatayat NU Malra Sahabati Khamelia Narti |
Pasalnya, dalam aksi itu, para
pendemo dinilai hanya melontarkan fitnah yang ditujukan kepada seorang
perempuan Kei, Eva Eliya Hanubun yang tak lain istri Bupati Maluku Tenggara M.
Thaher Hanubun.
Kali ini, kecaman datang dari Ketua
Fatayat NU Malra Sahabati Khamelia Narti.
“Saya sangat mengecam pernyataan fitnah
4 pemuda itu terhadap ibu Eva Eliya Hanubun mendahului peradilan negara secara
resmi tanpa adanya alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum yang sah,”
kecamnya di Langgur, Senin (22/2/2021).
Apalagi saat berorasi, para pemuda ini
sampai meneriaki ibu Eva dengan nada kasar dan sangat tidak beretika.
“Olehnya itu, saya ingin mengajak
kita semua, mari kedepankan asas praduga tak bersalah,” pintanya.
Khamelia mengingatkan pula bahwa
siapapun harus mengerti tentang penegakkan hukum dimana seseorang dikatakan
bersalah apabila sudah ada putusan hakim.
“Atas dasar ini, kami berani
mengatakan bahwa aksi mereka (FPLRM, red) bukanlah gerakan anti korupsi
melainkan gerakan fitnah dan pelecehan terhadap perempuan Kei,” tegasnya.
Khamelia menekankan pula gerakan
ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan telah mendegradasikan peradaban
nilai luhur yang harus dilestarikan dan dijaga sebagai bangsa Nusantara dan
suku Kei.
“Saya sebagai perempuan Kei merasa
terpukul dan sedih saat mengetahui ada anak muda Kei yang melakukan hal seperti
itu,” sesalnya.
Khamelia berharap kedepan tidak ada
lagi aksi seperti ini yang ditujukan kepada perempuan Kei.
Ia kemudian, mengumpamakan bagaimana
orang luar bisa menghargai perempuan Kei sementara warga asli sendiri sudah
melecehkan martabat kaumnya.
“Bagaimana jika yang terjadi adalah
4 orang itu memiliki saudari perempuan dan diteriaki serta dilecehkan namanya
di jalan seperti itu? Saya pastikan reaksi mereka pasti akan luar biasa demi
mempertahankan harga diri saudarinya itu,” sambungnya.
Untuk itu, atas nama Fatayat NU dan
sebagai perempuan Kei, Khamelia mengutuk tindakan yang dilakukan terhadap ibu
Eva Eliya Hanubun sebagai bentuk protes terhadap praktek pelecehan terhadap perempuan
Kei.
“Sebagai bangsa Nusantara dan suku Kei
harusnya kita menghormati nilai luhur kita, sebagai mana tertuang dalam hukum
Larvul Ngabal "Morjain fo Mahiling' yang artinya menghormati perempuan dan
harus diluhurkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Khamelia
atas nama Fatayat NU Malra meminta agar :
1. Para raja
melakukan sidang adat terhadap ke 4 pemuda pelaku demo
2. Apabila mereka
tidak mau untuk disidangkan maka para raja melakukan sumpah adat sehingga tidak
terulang lagi pelecehan perempuan Kei di depan umum seperti yg di lakukan oleh
ke empat pemuda tersebut.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar