Ambon, Dharapos.com - Dalam dua tahun belakangan ini, tingkat
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku menunjukkan
peningkatan.Gubernur Murad Ismail saat melantik kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku periode 2020 - 2024, di kantor Gubernur setempat, Kamis (25/2/2021)
Berdasarkan data sistem informasi online Perlindungan Perempuan
dan Anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan lembaga
pemerintah pemerhati anak, di 2019 jumlah angka kekerasan mencapai 17 kasus.
Kemudian angka tersebut meningkat di 2020 menjadi 22 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Murad Ismail dalam
sambutannya pada acara pelantikan
kepengurusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku periode 2020 - 2024, di kantor Gubernur setempat,
Kamis (25/2/2021).
Selaku kepala daerah, dirinya meminta kepada pengurus yang
baru dilantik ini untuk dapat menekan angka kekerasan di kalangan masyarakat.
"Terutama kekerasan dalam rumah tangga dan anak," pintanya.
Untuk itu, diharapkan kepada pengurus P2TP2A yang baru
dilantik dapat bekerja sama dan membantu Pemerintah daerah guna melakukan
perlindungan dan pelayanan demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban
kekerasan.
Sehingga akses keadilan dalam sistem peradilan pidana
terpadu di daerah ini dapat diwujudkan dengan baik.
Ditempat yang sama, Ketua P2TP2A Maluku periode 2020-2024 Widya
Murad Ismail menyampaikan pihaknya siap bermitra dengan Pemerintah dalam rangka
memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah ini.
“Dan hal itu juga sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga ini,”
tandasnya.
Diakui Widya, fasilitas pendukung yang dimiliki P2TP2A
Maluku belum memadai terutama fasilitas rumah aman, tempat persidangan anak
serta fasilitas lainnya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik.
Walapun begitu, dirinya bertekad untuk melakukan pemenuhan
sarana dan prasaran tersebut.
"Saya berharap kepengurusan ini kiranya dapat menjadi
motor penggerak bagi penuntasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Maluku,” harap Widya.
Dengan begitu, terobosan ini dapat memenuhi hak perempuan
dan anak korban kekerasan sehingga akses keadilan bagi para korban alam sistem
peradilan pidana terpadu di Maluku dapat terwujud " pungkasnya.
Kepengurusan P2TP2A Maluku 2020- 2024 dilantik berdasarkan
SK Gubernur Nomor 711 Tahun 2020, dan diketuai Widya Murad Ismail dan Sekretaris
Rosdiana Perau.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar