News Ticker

ASN Malra Bolos Kerja 46 Hari, Bupati : Saya Pecat

Bupati M. Thaher Hanubun menegaskan akan memberlakukan sanksi pemecatan apabila ditemukan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
Share it:

ASN lingkup kantor Bupati Maluku Tenggara
Langgur, Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun menegaskan akan memberlakukan sanksi pemecatan apabila ditemukan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bolos kerja hingga 46 hari.

“Saya tegaskan, jika ASN tidak masuk kantor selama 46 hari kerja dapat dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS,” demikian penegasan disampaikan dalam arahannya yang dibacakan Asisten III BIdang Admistrasi Umum Martinus Mon S.pd saat berlangsung apel bertempat di kantor Bupati Malra, Rabu (17/2/2021).

Apel tersebut diikuti oleh semua bagian pada kantor Bupati.

Pada waktu yang bersamaan pula, juga berlangsung apel di masing-masing OPD lingkup Pemkab Malra.

Bupati sendiri turun langsung berkeliling melakukan sidak pada setiap OPD.

Untuk diketahui, beberapa waktu sebelumnya, Bupati Hanubun telah memberhentikan 2 orang ASN yang kedapatan tidak masuk kantor lebih dari setahun.

“Setiap pemimpin harus bisa jadi contoh, harus mau dipimpin dan memimpin. Begitu juga apel pagi kita harus lebih menjadi contoh untuk bawahan sendiri. Itu kuncinya disiplin seorang pemimpin,” tegasnya.

Dalam arahannya, selaku Kepala Daerah, Bupati terus mengingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan pungutan liar, meskipun diberi uang sebagai tanda ucapan terima kasih.

Karena baginya, ASN sudah digaji oleh Negara dan juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dari beberapa laporan masyarakat, banyak sekali oknum ASN yang karena jabatannya, menetapkan tarif tertentu guna penyelesaian administrasi. Berikanlah pelayanan terbaik dan cepat bagi masyarakat,” tekannya.

Untuk itu, ASN harus datang ke kantor tepat waktu, mengikuti apel dan juga mengoptimalkan jam efektif pelayanan masyarakat.

“Jangan meninggalkan kantor bila tidak ada kepentingan apalagi mengenakan pakaian dinas pada tempat yang tidak dibenakan,” imbaunya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan jajarannya soal kelengkapan atribut pakaian dinas hingga kebersihan lingkungan sekitar kantor.

"Saya juga harapkan seluruh ASN agar dapat bekerja cepat dan inovatif, hindari pekerjaan yang mononton atau tidak produkstif, serta temukan cara-cara baru untuk mencapai target organisasi,” pintanya.

Dalam hal ini, Bupati juga meminta seluruh Kepala OPD, untuk memberikan ruang sebesar-besarnya kepada ASN dalam berinovasi.

“Tetapi tetap dalam pengawasan dan pengendalian saudara,” pungkasnya.

Di momen itu juga, Bupati Hanubun mengunjungi Gereja Protestan Ohoi Ohoidertawun Bawah.

(dp-52)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi