Isi tuntutan peserta aksi demo APPMT, Kamis (18/2/2021) |
Aksi digelar pada 3 lokasi
masing-masing di Kejaksaan Negeri Tual, Polres Tual dan DPRD Malra.
Total keuangan negara yang
digelontorkan pada ketiga proyek dimaksud mencapai puluhan miliar rupiah yang terbilang
sangat fantastis.
Adapun proyek dimaksud salah
satunya yaitu pembangunan pasar moderen Langgur.
Dalam proyek ini, telah dilakukan pencairan
tahap 1 - 5 senilai total Rp26.908.110.000 namun faktanya hingga hari ini
proyek tersebut mangkrak.
Kemudian, proyek pembangunan Masjid
Al - Mujahirin Ohoijang Pemda dan telah dilakukan pencairan tahap 1 - 3 dengan
total Rp18.908.110.000.
Selanjutnya, pembangunan ruang
kerja anggota dan pimpinan DPRD Malra yang mana telah dilakukan pencairan tahap
1 - 3 dengan total kucuran Rp8.025.499.414,-
APPMT dimomen aksi itu, telah juga
memasukkan pernyataan sikap sekaligus laporan resmi kepada pihak Kejaksaan
Negeri Tual dan Kepolisian Resort Tual untuk menindakanjuti aduan aliansi
tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang
diperoleh Kasi Intel Kejari Tual telah mengambil semua dokumen lengkap dengan
rincian proyek tersebut untuk kemudian dilanjutkan dalam proses penyelidikan.
Kepada wartawan dalam keterangan
persnya, Kamis malam (18/2/2021) setelah demo, Lopianus Yonias Ngabalin selaku
penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa pada prinsipnya aliansi melapor dugaan
tersebut tidak asal bunyi.
“Laporan kami sertai dengan data
yang jelas dan kami tidak menyerang privacy orang per-orang,” tegasnya
memastikan itu.
Di saat yang sama, koordinator aksi
Triko Notanubun menambahkan, aksi aliansi baik di Kejaksaan, Kepolisian dan
DPRD Malra menyangkut seruan moral dan niat hati yang tulus mengawal seluruh
proses pembangunan di Malra.
"Kami minta para penegak hukum
dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta Wakil Rakyat di gedung
parlemen untuk menindak lanjuti tuntutan kami, yaitu segera menuntaskan proyek
yang mangkrak sehingga ada kejelasan," tandasnya.
Notanubun menegaskan pula, pada prinsipnya
dalam aksi ini pihaknya tidak menyerang siapa-siapa atau personal orang.
“Tetapi bagi kami pembangunan fisik
yang sedang dilaksanakan seharusnya dan seidealnya selesai sesuai dengan
anggaran yang sudah diperuntukkan,” tegasnya.
Notanubun juga mengingatkan semua
pihak untuk tidak salah menafsirkan atau memelintirkan aksi yang dilakukan.
"Walaupun bagi saya, ada
persepsi atau penafsiran terhadap aksi kami, atau ada yang berpikir dan
memelintir ke hal politik, ya silahkan saja, tapi kami berangkat dengan satu
niat yakni demi rakyat Maluku Tenggara,” tegasnya.
Harapannya, agar apa yang sudah
disampaikan APPMT segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena
pada hakekatnya tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum.
“Terima kasih untuk kepolisian dan
semua pihak yang mendukung dan menjaga keamanan aksi pada hari ini,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Kamis (18/2/2021)
peserta demo mengawali aksi unjuk rasa di Polres dan Kejaksaan Negeri Tual. Setelah
itu, berlanjut ke DPRD Malra.
Tuntutannya sama, agar pihak
berwenang mengusut tuntas 3 proyek mangkrak yaitu pembangunan Mesjid Agung Al –
Muhajirin, pasar modern Langgur serta ruang kKerja Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Malra.
Pendemo turut memasukkan laporan
dan bukti resmi baik ke Kepolisian Resort Tual, Kejaksaan Negeri Tual
“berjenjang keatas” dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Disertai pula pengaduan pencemaran
nama baik Perempuan Kei Eva Eliya dan Herling Priartha.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar