News Ticker

APPMT Lapor 3 Proyek Mangkrak Miliaran Rupiah di Malra, Apa Saja ?

Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT), Kamis (18/2/2021) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan tiga proyek pembangunan di wi
Share it:

Isi tuntutan peserta aksi demo APPMT, Kamis (18/2/2021) 
Langgur, Dharapos.com - Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT), Kamis (18/2/2021) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan tiga proyek pembangunan di wilayah Maluku Tenggara (Malra) yang kini dalam kondisi mangkrak ke institusi penegak hukum.

Aksi digelar pada 3 lokasi masing-masing di Kejaksaan Negeri Tual, Polres Tual dan DPRD Malra.

Total keuangan negara yang digelontorkan pada ketiga proyek dimaksud mencapai puluhan miliar rupiah yang terbilang sangat fantastis.

Adapun proyek dimaksud salah satunya yaitu pembangunan pasar moderen Langgur.

Dalam proyek ini, telah dilakukan pencairan tahap 1 - 5 senilai total Rp26.908.110.000 namun faktanya hingga hari ini proyek tersebut mangkrak.

Kemudian, proyek pembangunan Masjid Al - Mujahirin Ohoijang Pemda dan telah dilakukan pencairan tahap 1 - 3 dengan total Rp18.908.110.000.

Selanjutnya, pembangunan ruang kerja anggota dan pimpinan DPRD Malra yang mana telah dilakukan pencairan tahap 1 - 3 dengan total kucuran Rp8.025.499.414,-

APPMT dimomen aksi itu, telah juga memasukkan pernyataan sikap sekaligus laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual dan Kepolisian Resort Tual untuk menindakanjuti aduan aliansi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kasi Intel Kejari Tual telah mengambil semua dokumen lengkap dengan rincian proyek tersebut untuk kemudian dilanjutkan dalam proses penyelidikan.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kamis malam (18/2/2021) setelah demo, Lopianus Yonias Ngabalin selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa pada prinsipnya aliansi melapor dugaan tersebut tidak asal bunyi.

“Laporan kami sertai dengan data yang jelas dan kami tidak menyerang privacy orang per-orang,” tegasnya memastikan itu.

Di saat yang sama, koordinator aksi Triko Notanubun menambahkan, aksi aliansi baik di Kejaksaan, Kepolisian dan DPRD Malra menyangkut seruan moral dan niat hati yang tulus mengawal seluruh proses pembangunan di Malra.

"Kami minta para penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta Wakil Rakyat di gedung parlemen untuk menindak lanjuti tuntutan kami, yaitu segera menuntaskan proyek yang mangkrak sehingga ada kejelasan," tandasnya.

Notanubun menegaskan pula, pada prinsipnya dalam aksi ini pihaknya tidak menyerang siapa-siapa atau personal orang.

“Tetapi bagi kami pembangunan fisik yang sedang dilaksanakan seharusnya dan seidealnya selesai sesuai dengan anggaran yang sudah diperuntukkan,” tegasnya.

Notanubun juga mengingatkan semua pihak untuk tidak salah menafsirkan atau memelintirkan aksi yang dilakukan.  

"Walaupun bagi saya, ada persepsi atau penafsiran terhadap aksi kami, atau ada yang berpikir dan memelintir ke hal politik, ya silahkan saja, tapi kami berangkat dengan satu niat yakni demi rakyat Maluku Tenggara,” tegasnya.

Harapannya, agar apa yang sudah disampaikan APPMT segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena pada hakekatnya tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum.

“Terima kasih untuk kepolisian dan semua pihak yang mendukung dan menjaga keamanan aksi pada hari ini,” pungkasnya.

Pantauan media ini, Kamis (18/2/2021) peserta demo mengawali aksi unjuk rasa di Polres dan Kejaksaan Negeri Tual. Setelah itu, berlanjut ke DPRD Malra.

Tuntutannya sama, agar pihak berwenang mengusut tuntas 3 proyek mangkrak yaitu pembangunan Mesjid Agung Al – Muhajirin, pasar modern Langgur serta ruang kKerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malra.

Pendemo turut memasukkan laporan dan bukti resmi baik ke Kepolisian Resort Tual, Kejaksaan Negeri Tual “berjenjang keatas” dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Disertai pula pengaduan pencemaran nama baik Perempuan Kei Eva Eliya dan Herling Priartha.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi