News Ticker

2 Sekda di Maluku Jabat Plh Bupati

Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kep
Share it:

Momen penetapan Plh Bupati SBT dan Kepulauan Aru disaksikan Sekda Maluku Kasrul Selang
Ambon, Dharapos.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.

Hal itu mengingat sampai batas akhir pejabat yang lama, belum ada penetapan Bupati dan Wakil Bupati definitif.

Momen tersebut ditandai dengan acara penyerahan Kawat Gubernur Maluku Nomor 131/603 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukkan Plh Kabupaten Kepulauan Aru, dan penyerahan Kawat Gubernur Maluku Nomor 131/604 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukkan Plh Kabupaten Seram Bagian Timur.

Keduanya yakni Muhammad Djumpa menjadi Plh Bupati Kepulauan Aru, sedangkan Syarif Makmur menjadi Plh Kabupaten SBT.

Sekda Kasrul Selang yang saat itu mewakili Gubernur Maluku mengucapkan selamat bertugas kepada kedua Plh Bupati.

"Selamat bertugas Pak Muhammad  dan Pak Syarif, semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ucapnya di sela-sela penyerahan Kawat Gubernur bertempat di ruang kerja Sekda Maluku, Rabu (17/2/2021).

Pada kesempatan itu, Sekda  berpesan, agar kedua Plh bupati senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis di lingkungan internal pemerintah kabupaten maupun dengan mitra kerja, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.

Mantan Kadis PKP Maluku ini juga mengingatkan agar Plh Bupati bersama jajarannya terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19.

"Dengan mobilitas masyarakat yang aktif, maka kita semua harus selalu waspada," ujarnya.

Sementara itu, Plh Bupati Kepulauan Aru Muhammad Djumpa menegaskan, dirinya akan menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah sebaik-baiknya.

"Plh kan amanah. Jadi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

(dp-19)

Share it:

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi