Langgur, Dharapos.com – Operasi Yustisi penegakkan Protokol
Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama 3 hari berturut-turut di Kabupaten Maluku
Tenggara (Malra) telah berakhir.Operasi Yustisi Prokes Covid-19 sementara berlangsung di pelabuhan motor Watdek, Jumat (15/1/2021)
Puluhan orang kembali ditertibkan karena kedapatan tidak memakai
masker seperti terpantau di 2 hari terakhir operasi, 14 – 15 Januari 2021.
Giat dalam rangka Penegakan Hukum Penerapan Prokes dalam pencegahan
dan pengendalian Covid-19 mengambil lokasi di Pasar Langgur, Kamis (14/1/2021)
dan pelabuhan motor Wakdek, Jumat (15/1/2021).
Yustisi dimulai tepat pukul 09.00 hingga 10.00 Wit.
Pihak-pihak yang terlibat dalam operasi yustisi ini berasal
dari Tim Gugus Tugas yang terdiri dari personel Satuan Polisi PP Malra sebanyak
9 orang, TNI (11), Polri (6), BPBD (12), Kominfo (2) dan Humas Pemda Malra (2).
Yustisi di Pasar Langgur yang kedapatan tidak menggunakan
masker 29 orang, sedangkan yang belum tertib menggunakan masker 50 orang.
Sementara di pelabuhan Watdek, yang tidak menggunakan masker
berjumlah 2 orang dan 6 orang lainnya belum tertib mengunakan masker.
Semuanya diberikan teguran dan sosialisasi.
Operasi Yustisi ini menyasar warga masyarakat yang tidak menggunakan
masker saat berkendara kendaraan roda 2, roda 4 dan pengunjung pasar serta penumpang
masuk keluar pelabuhan motor Watdek.
Bagi yang tidak menggunakan dan belum tertib menggunakan
masker, langsung diberikan masker, serta arahan dan teguran lisan.
Seluruh rangkaian giat operasi Yustisi berjalan dengan
tertib dari awal hingga selesai dan situasi terpantau aman terkendali.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar