Tual, Dharapos.com – Polisi Tual kembali membekuk seorang bandar
narkoba yang beroperasi di daerah itu.Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari pelaku
Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil membekuk pelaku yang
juga residivis atas kasus serupa di Jalan Gajah Mada RT.016/RW.003 lorong
gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jl. Taar Baru) Kecamatan
Dullah Selatan Kota Tual, Kamis (21/1/2021).
”Iya benar, sekitar pukul 01:15 WIT,” kata Kapolres Tual
AKBP Alfaris Pattiwael, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne
di Tual, Kamis (21/1/2021).
Penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat
sehingga anggota Polisi langsung menangkap seorang laki-laki berinisial SY
alias A tanpa perlawanan.
”Petugas dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan
pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan
Nomor Polisi DE 6870 IA sedangkan petugas lainnya menunggu di TKP (Lorong
Gereja MDC),” urainya.
Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kasat menambahkan, pelaku saat melintas dengan sepeda motor di
lorong gereja MDC langsung dihentikan untuk dilakukan penggeledahan
badan/pakaian.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba pelaku tertangkap
membuang sebuah benda yang terlihat seperti gulungan almanium foil dari rokok
kretek di atas jalan aspal.
”Gulungan almanium foil itu kemudian dibuka dan isinya
ternyata ditemukan satu sachet plastik bening berisikan narkotika yang diduga jenis
sabu-sabu,” rincinya.
Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tual
guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Barang bukti yang disita berupa 1 lembar almanium foil dari
rokok kretek warna silver ukuran kecil, 1 unit sepeda motor merk Yamaha dengan
Nomor Polisi DE 6870 IA, 1 batang pipet plastik ukuran panjang 10 cm, 1 buah Hp
merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp19.000,-
Pelaku diketahui sebelumnya telah melakukan perbuatan yang
sama pada 1 Juli 2017 lalu yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 (satu) dan / atau pasal 112 ayat 1
(satu) dan pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dan telah selesai menjalani putusan pengadilan.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar