News Ticker

Polisi Tual Bekuk Residivis Narkoba

Share it:

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari pelaku
Tual, Dharapos.com – Polisi Tual kembali membekuk seorang bandar narkoba yang beroperasi di daerah itu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil membekuk pelaku yang juga residivis atas kasus serupa di Jalan Gajah Mada RT.016/RW.003 lorong gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jl. Taar Baru) Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Kamis (21/1/2021).

”Iya benar, sekitar pukul 01:15 WIT,” kata Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne di Tual, Kamis (21/1/2021).

Penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota Polisi langsung menangkap seorang laki-laki berinisial SY alias A tanpa perlawanan.

”Petugas dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DE 6870 IA sedangkan petugas lainnya menunggu di TKP (Lorong Gereja MDC),” urainya.

Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Kasat menambahkan, pelaku saat melintas dengan sepeda motor di lorong gereja MDC langsung dihentikan untuk dilakukan penggeledahan badan/pakaian.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba pelaku tertangkap membuang sebuah benda yang terlihat seperti gulungan almanium foil dari rokok kretek di atas jalan aspal.

”Gulungan almanium foil itu kemudian dibuka dan isinya ternyata ditemukan satu sachet plastik bening berisikan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” rincinya.

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tual guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar almanium foil dari rokok kretek warna silver ukuran kecil, 1 unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi DE 6870 IA, 1 batang pipet plastik ukuran panjang 10 cm, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp19.000,-

Pelaku diketahui sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama pada 1 Juli 2017 lalu yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 (satu) dan / atau pasal 112 ayat 1 (satu) dan pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah selesai menjalani putusan pengadilan.

(dp-52)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi