News Ticker

Permohonan KAKA Terkait Kecurangan Pilkada Aru, Teregister di MK

Permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang diajukan oleh pasangan Calon Bup
Share it:

Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Dobo, Dharapos.com - Permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru  pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka (KAKA) telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pasangan KAKA melalui Kuasa Hukumnya Fidelis Angwarmasse, SH, MH, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH dan Hendra Jamlaay, SH mengajukan permohonan ke MK pada 18 Desember 2020 lalu.

Dalam situs MK tertulis APPP : 39/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku Termohon.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara : 38/PHP.BUP-XIX/2021.

“Puji Tuhan, permohonan sengketa Pilkada Aru sudah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Mohon doanya dari pendukung KAKA, masyarakat Aru, agar segala urusan dapat membuahkan hasil serta kemenangan untuk KAKA. Kemenangan KAKA, kemenangan masyarakat Aru,” cetus Angwarmase.

Dijelaskan, apabila MK memberlakukan ketentuan "ambang batas" di dalam Pasal 158 UU Pilkada tanpa terlebih dahulu mencoba menggali fakta dan kebenaran yang terjadi sepanjang proses pemungutan suara maka hal tersebut sama dengan lembaga itu membiarkan paslon atau bahkan melindungi penyelenggara pemilu yang bertindak curang.

Padahal sebagai guardian of constitution, MK wajib untuk menggali apa yang menjadi keadilan substantif (substantive justice) selain daripada keadilan procedural (procedural justice).

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK menunda pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU Pilkada, antara lain dalam Putusan Mahkamah Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 4 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  52/PHP.BUP-XV/2017.

“Saat ini kita masih menunggu tahapan selanjutnya,” tandasnya.

Adapun rincian jadwal di MK yakni tanggal 18-19 Januari 2021, Penyampaian Salinan Kepada Termohon. Tanggal 18-20 Januari 2021 Pengajuan Pihak Terkait.

Tanggal 18-20 Januari, Pemberitahuan Sidang Pertama.

Tanggal 26-29 Januari, Pemeriksaan Pendahuluan.

Tanggal 1-11 Februari, Pemeriksaan Persidangan dan RPH.

"Saat ini kita menunggu jadwal sidang yang yang telah dijadwalkan oleh MK,” pungkas Angwarmase.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi