Dobo, Dharapos.com - Permohonan sengketa Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru
pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang diajukan oleh pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka (KAKA) telah
teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Pasangan KAKA melalui Kuasa Hukumnya Fidelis Angwarmasse, SH,
MH, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH dan Hendra Jamlaay, SH mengajukan permohonan
ke MK pada 18 Desember 2020 lalu.
Dalam situs MK tertulis APPP : 39/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan
KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku Termohon.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara :
38/PHP.BUP-XIX/2021.
“Puji Tuhan, permohonan sengketa Pilkada Aru sudah
diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Mohon doanya dari pendukung KAKA, masyarakat
Aru, agar segala urusan dapat membuahkan hasil serta kemenangan untuk KAKA.
Kemenangan KAKA, kemenangan masyarakat Aru,” cetus Angwarmase.
Dijelaskan, apabila MK memberlakukan ketentuan "ambang
batas" di dalam Pasal 158 UU Pilkada tanpa terlebih dahulu mencoba menggali
fakta dan kebenaran yang terjadi sepanjang proses pemungutan suara maka hal
tersebut sama dengan lembaga itu membiarkan paslon atau bahkan melindungi
penyelenggara pemilu yang bertindak curang.
Padahal sebagai guardian
of constitution, MK wajib untuk menggali apa yang menjadi keadilan
substantif (substantive justice) selain daripada keadilan procedural
(procedural justice).
Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK menunda pemberlakuan
ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU Pilkada, antara lain dalam Putusan
Mahkamah Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 42/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 4 April 2017, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 50/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor :
52/PHP.BUP-XV/2017.
“Saat ini kita masih menunggu tahapan selanjutnya,”
tandasnya.
Adapun rincian jadwal di MK yakni tanggal 18-19 Januari
2021, Penyampaian Salinan Kepada Termohon. Tanggal 18-20 Januari 2021 Pengajuan
Pihak Terkait.
Tanggal 18-20 Januari, Pemberitahuan Sidang Pertama.
Tanggal 26-29 Januari, Pemeriksaan Pendahuluan.
Tanggal 1-11 Februari, Pemeriksaan Persidangan dan RPH.
"Saat ini kita menunggu jadwal sidang yang yang telah
dijadwalkan oleh MK,” pungkas Angwarmase.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar