Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai upaya
mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang dlaporkan meningkat sejak
Desember 2020.Pemkab Malra resmi mengeluarkan Perbup baru dalam rangkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Melalui Perbup ini, berbagai langkah pencegahan akan
dilakukan baik dari sisi kesehatan, pendidikan maupun berbagai kegiatan lainnya
sehingga bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Sekertaris Daerah setempat Ahmad Y. Rahawarin dalam konferensi
pers yang berlangsung di kantor Bupati Malra, Jumat (8/1/2021) mengungkapkan akan
ada beberapa langkah strategi yang akan dilakukan Pemda guna memutus mata
rantai Covid 19 di wilayah itu.
Pertama, akan dilakukan sosialisasi tentang Perbup yang baru.
"Jadi, nanti akan ada sosialisasi untuk seluruh
masyarakat tentang peraturan Bupati ini. Dan kami akan libatkan ASN, TNI/Polri
dan teman-teman media untuk membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada
masyarakat Maluku Tenggara," ungkapnya.
Sosialisasi Perbup ini dinilai sangat penting karena ada
larangan-larangan dan sangsi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Oleh karenanya, sosialisasi harus dilakukan agar diketahui
lebih dulu oleh masyarakat,” sambungnya.
Kedua, Pemda akan membatasi pelaksanaan aktivitas kantor.
“Jadi, hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor untuk
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedangkan 75 persen akan kita
libatkan untuk melakukan sosialisasi," rincinya.
Sekda menambahkan, untuk 75 persen pegawai akan
dikoordinasikan juga dengan tenaga kesehatan dalam rangka sosialisasi pencegahan
penyebaran Covid-19 dan sosialisasi tentang vaksinasi ini.
Dijadwalkan secara nasional, vaksin ini akan disuntik pada 13
Januari. Dan guna memaksimalkan agenda tersebut, 75 persen perangkat OPD dimaksud
akan dilibatkan dalam sosialisasi bagaimana pemberlakuan vaksin ini.
Langkah ini, diambil menyikapi perkembangan media
akhir-akhir ini dimana banyak informasi hoax tentang vaksin ini sehingga memunculkan
keraguan dari masyarakat untuk menjalani proses vaksinasi.
Sekda menegaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah
baik dari pusat sampai ke daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat
manfaat penggunaan vaksin ini.
Sementara itu, Dandim 1503 Tual Letkol. Inf. Mario C. Noya memastikan
pihaknya akan berupaya sesuai tupoksinya untuk melakukan pencegahan penyebaran
Covid di Maluku Tenggara dan Kota Tual.
"Karena dari awal wabah ini mulai mendunia, kami dari
TNI/Polri selalu intens melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Maluku
Tenggara dan Kota Tual untuk membantu memutus mata rantai Covid-19," tandasnya.
Selain itu, sesuai perintah dari pusat yaitu Presiden
sebagai Panglima tertinggi maka bukan hanya Kodim tapi TNI/Polri selalu intens
membantu Pemda dengan tupoksinya masing-masing, seperti sosialisasi, upaya
pemeriksaan mematuhi Protokol Kesehatan
bagi masyarakat, penguburan jenazah Covid-19 serta langkah-langkah teknis
lainnya.
"Kami akan bekerja sesuai tupoksi kami,” tukasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar