News Ticker

Modus di Balik Proyek Talud Pengaman Pantai Desa Wangel

Proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Wangel, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini masih sementara berjalan.
Share it:

Lokasi proyek pekerjaan talud pengaman pantai Desa Wangel, Kepulauan Aru
Dobo, Dharapos.com – Proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Wangel, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini masih sementara berjalan.

Namun, pada prosesnya diduga pengerjaaan proyek tersebut bermasalah menyusul sejumlah fakta lapangan atau modus yang ditemukan sebagaimana dihimpun kru media ini, saat memantau langsung di lokasi pekerjaan.

Salah satunya pada Jumat (15/1/2021), dari hasil pantauan kru media ini di lokasi proyek talud pengaman pantai desa Wangel terpantau jelas modus yang berindikasi kecurangan dalam hal proses campuran material impor yaitu pasir sungai yang didatangkan dari Ambon dan pasir lokal yang diblending untuk pekerjaan talut dimaksud.

Terkait modus ini, telah diakui sendiri oleh Konsultan Pengawas pekerjaan atas nama Noce Mahuri saat disodorkan bukti foto terkait fisik pekerjaan dimaksud.

"Betul sekali bung Jeff (wartawan, red) kalau dilihat dari foto tersebut kami sebagai pihak yang mengawasi pekerjaan itu tidak bisa berkata apa-apa dan kami sangat menyesalkan itu,” akuinya.

Noce menduga, aksi itu dilakukan pada saat dirinya tidak berada di lokasi pekerjaan.

“Mungkin saja pada saat kami tidak berada di lokasi pekerjaan, para pekerja dong itu campur pasir lokal dengan pasir sungai. Dan itu jelas-jelas telah menyalahi aturan,” bebernya.

Bahkan Noce mengaku kuatir, karena dari proses pekerjaan yang abal-abal itu bisa berakibat pada volume pekerjaan yang tidak sesuai hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan adanya modus jahat dibalik pekerjaan proyek pembangunan talud pengaman pantai di pesisir Desa Wangel, Kecamatan Pulau - pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun Anggaran 2020 disinyalir sudah terpantau sejak proses pelelangan.

Pasalnya, CV Dua Putri, salah satu perusahaan yang ikut dalam lelang pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp6.125.000.000,- dinyatakan sebagai pemenang utama dengan nilai penawaran harga terkoreksi Rp.5.051.751.000,-

Anehnya, panitia malah memenangkan FA Tujuh Serangkai yang notabene selaku pemenang kedua dengan nilai penawaran terkoreksi Rp5.850.000.010,-

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari Iampiran atau laman web LPSE Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 26 Maret 2020.

Disinyalir telah terjadi kongkalikong antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ULP Kabupaten Kepulauan Aru untuk memenangkan FA Tujuh Serangkai.

Diketahui, ada 23 perusahaan yang ikut dalam lelang proyek Pekerjaan Konstruksi Talud Pengaman Pantai itu.

Pengumuman pemenang proyek itu sendiri dilakukan pada 26 Maret 2020 dan sesuai harga penawaran terkoreksi CV Dua Putri selaku pemenang utama.

Namun BPBD dan ULP akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada FA Tujuh Serangkai sebagai pemenang dalam mengerjakan proyek tersebut dengan dalil yang sangat tidak masuk akal.

Betapa tidak, nilai penawaran terkoreksi antara CV Dua Putri dan FA Tujuh Serangkai sungguh jauh berbeda.

Parahnya lagi, sesuai pembuktian dokumen asli peralatan salah satunya berupa dokumen asli 6 buah dam truk 10 ton yang diminta sebagai persyaratan utama tidak  dapat dibuktikan oleh pemilik FA Tujuh Serangkai yang beralamat di Kompleks Pertokoan Mardika A8 No: 7 Ambon, Maluku.

Lucunya, saat itu, CV Dua Putri berupaya keras untuk mendapatkan apa yang diminta sebagai syarat utama peralatan berupa 6 buah dam truk 10 ton.

Namun kenyataannya, semua permintaan dari BPBD yang sudah dipenuhi, tetap dinyatakan kalah dalam pelelangan.

Sebelumnya, salah satu politisi muda setempat angkat bicara menyikapi kondisi ini.

Sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menegaskan bahwa, mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, kontraktor lokal harus diprioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

"Pepres No 16 Tahun 2018 menegaskan, Pemerintah daerah memprioritas kontraktor lokal dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi. Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan APBD. Ini yang mesti menjadi perhatian BPBD dan ULP dalam proses pelelangan. Bukan memenangkan kontraktor dari luar daerah," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sumber menambahkan, jika BPBD dan ULP telah memenangkan FA Tujuh Serangkai dalam menangani pekerjaan tersebut maka sebelum pekerjaannya dimulai, BPBD dan ULP harus membuktikan semua persyaratan peralatan yang diminta. Jika tidak, maka kembalikan pekerjaan itu ke pemenang utama CV Dua Putri.

Sementara Ketua BPBD Aru, Hedrik Ngutra yang dikonfirmasi terkait hal ini menanggapinya dengan santai.

“Kalau memang alat yang diminta sebagai syarat utama tidak ada maka akan dibuat CCO dan uangnya digunakan untuk penambahan,” klaimnya.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi