Lokasi proyek pekerjaan talud pengaman pantai Desa Wangel, Kepulauan Aru |
Namun, pada prosesnya diduga pengerjaaan proyek tersebut
bermasalah menyusul sejumlah fakta lapangan atau modus yang ditemukan sebagaimana
dihimpun kru media ini, saat memantau langsung di lokasi pekerjaan.
Salah satunya pada Jumat (15/1/2021), dari hasil pantauan kru
media ini di lokasi proyek talud pengaman pantai desa Wangel terpantau jelas modus
yang berindikasi kecurangan dalam hal proses campuran material impor yaitu pasir
sungai yang didatangkan dari Ambon dan pasir lokal yang diblending untuk
pekerjaan talut dimaksud.
Terkait modus ini, telah diakui sendiri oleh Konsultan Pengawas
pekerjaan atas nama Noce Mahuri saat disodorkan bukti foto terkait fisik pekerjaan
dimaksud.
"Betul sekali bung Jeff (wartawan, red) kalau dilihat
dari foto tersebut kami sebagai pihak yang mengawasi pekerjaan itu tidak bisa
berkata apa-apa dan kami sangat menyesalkan itu,” akuinya.
Noce menduga, aksi itu dilakukan pada saat dirinya tidak
berada di lokasi pekerjaan.
“Mungkin saja pada saat kami tidak berada di lokasi
pekerjaan, para pekerja dong itu campur pasir lokal dengan pasir sungai. Dan
itu jelas-jelas telah menyalahi aturan,” bebernya.
Bahkan Noce mengaku kuatir, karena dari proses pekerjaan
yang abal-abal itu bisa berakibat pada volume pekerjaan yang tidak sesuai
hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dugaan adanya modus jahat dibalik pekerjaan proyek
pembangunan talud pengaman pantai di pesisir Desa Wangel, Kecamatan Pulau -
pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun Anggaran 2020 disinyalir sudah
terpantau sejak proses pelelangan.
Pasalnya, CV Dua Putri, salah satu perusahaan yang ikut
dalam lelang pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp6.125.000.000,-
dinyatakan sebagai pemenang utama dengan nilai penawaran harga terkoreksi
Rp.5.051.751.000,-
Anehnya, panitia malah memenangkan FA Tujuh Serangkai yang
notabene selaku pemenang kedua dengan nilai penawaran terkoreksi Rp5.850.000.010,-
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari
Iampiran atau laman web LPSE Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 26 Maret 2020.
Disinyalir telah terjadi kongkalikong antara Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ULP Kabupaten Kepulauan Aru untuk
memenangkan FA Tujuh Serangkai.
Diketahui, ada 23 perusahaan yang ikut dalam lelang proyek
Pekerjaan Konstruksi Talud Pengaman Pantai itu.
Pengumuman pemenang proyek itu sendiri dilakukan pada 26
Maret 2020 dan sesuai harga penawaran terkoreksi CV Dua Putri selaku pemenang
utama.
Namun BPBD dan ULP akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada FA
Tujuh Serangkai sebagai pemenang dalam mengerjakan proyek tersebut dengan dalil
yang sangat tidak masuk akal.
Betapa tidak, nilai penawaran terkoreksi antara CV Dua Putri
dan FA Tujuh Serangkai sungguh jauh berbeda.
Parahnya lagi, sesuai pembuktian dokumen asli peralatan
salah satunya berupa dokumen asli 6 buah dam truk 10 ton yang diminta sebagai
persyaratan utama tidak dapat dibuktikan
oleh pemilik FA Tujuh Serangkai yang beralamat di Kompleks Pertokoan Mardika A8
No: 7 Ambon, Maluku.
Lucunya, saat itu, CV Dua Putri berupaya keras untuk
mendapatkan apa yang diminta sebagai syarat utama peralatan berupa 6 buah dam truk
10 ton.
Namun kenyataannya, semua permintaan dari BPBD yang sudah
dipenuhi, tetap dinyatakan kalah dalam pelelangan.
Sebelumnya, salah satu politisi muda setempat angkat bicara
menyikapi kondisi ini.
Sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini
menegaskan bahwa, mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, kontraktor
lokal harus diprioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
"Pepres No 16 Tahun 2018 menegaskan, Pemerintah daerah
memprioritas kontraktor lokal dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi. Apalagi
pekerjaan tersebut menggunakan APBD. Ini yang mesti menjadi perhatian BPBD dan
ULP dalam proses pelelangan. Bukan memenangkan kontraktor dari luar
daerah," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Sumber menambahkan, jika BPBD dan ULP telah memenangkan FA
Tujuh Serangkai dalam menangani pekerjaan tersebut maka sebelum pekerjaannya
dimulai, BPBD dan ULP harus membuktikan semua persyaratan peralatan yang
diminta. Jika tidak, maka kembalikan pekerjaan itu ke pemenang utama CV Dua
Putri.
Sementara Ketua BPBD Aru, Hedrik Ngutra yang dikonfirmasi terkait
hal ini menanggapinya dengan santai.
“Kalau memang alat yang diminta sebagai syarat utama tidak
ada maka akan dibuat CCO dan uangnya digunakan untuk penambahan,” klaimnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar