Bukti LP nomor : LP-B/21/XII/2020/MAL/Res Kep Tanimbar/Sek Selaru (Foto : Agustina Ngilamele) |
Agustina Ngilamele dilaporkan ke Polsek Selaru karena diduga memfitnah Miming Kotngoran, warga Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Agustina dilaporkan oleh Miming ke Polsek Selaru, Rabu
(23/12/2020).
Kepada media ini, Miming mengutarakan alasannya memproses
hukum sang calon pendeta itu.
"Dihadapan warga Adaut, dan anggota Polsek, Agustina
Ngilamele memfitnah saya. Dia bilang, Ose rampas orang punya laki. Saya tanya
laki siapa? Tetapi dia jalan ke meja piket Polsek dan tidak jawab pertanyaan
saya," herannya.
Entah laki atau suami siapa yang dimaksudkan, tetapi
pernyataan Agustina itu dilontarkan dihadapan orang tua Miming dan sejumlah
saksi serta didengar oleh beberapa anggota Polsek Selaru saat itu.
Agustina juga diketahui belum menikah, tetapi menuduh Miming
merebut suami orang.
Merasa difitnah, Miming dan keluarganya mendatangi Polsek
Selaru dan melaporkan Agustina.
"Ini bukti laporan Polisi" kata Miming sambil
menunjukkan bukti LP nomor : LP-B/21/XII/2020/MAL/Res Kep Tanimbar/Sek Selaru.
Dalam Laporan Polisi tersebut, tertera uraian kejadian yang
menyebutkan bahwa saat kejadian, Miming dan keluarganya serta para saksi datang
di Mako Polsek Selaru untuk melaporkan Agustina karena diduga memfitnah Miming
melalui akun facebooknya.
Karena tidak cukup bukti, anggota piket Polsek Selaru
mengarahkan kedua belah pihak untuk pulang ke rumah dan memediasi masalah
tersebut secara kekeluargaan.
Namun ketika hendak pulang dari Mako Polsek, Agustina
kembali melontarkan kalimat kepada Miming bahwa : "Ose rampas orang pung
laki".
Miming mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik
Polsek Selaru, namun hingga berita ini disiarkan, pihaknya belum mengetahui sejauh
mana progres penanganan oleh penyidik.
Tim redaksi Dhara Pos telah beberapa kali menghubungi
Kapolsek Selaru maupun penyidik untuk meminta informasi terkait kelanjutan
proses hukum terlapor sang calon pendeta, namun belum ada keterangan resmi.
Rido Kotngoran, ayah Miming meminta penyidik Polsek Selaru
untuk mengusut tuntas persoalan ini.
"Ini fitnah, dan kalau dibiarkan maka sudah tentu akan
berakibat buruk. Saya berharap Polisi segera memproses hukum hingga tuntas dan
dia harus dijerat sesuai undang-undang yang berlaku" pintanya.
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar