News Ticker

2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Pulau Seira Terancam Hukuman Mati

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana p
Share it:

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah (kiri) saat konferensi pers
Saumlaki, Dharapos.com - Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan,  dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 25 Desember 2020 lalu diancam pidana mati atau pidana seumur hidup.

Dua pelaku tersebut masing-masing AE (19) dan YAE  (18) yang beralamat di Desa Rumahsalut.

"Awalnya pasal yang disangkakan kepada pelaku AE adalah KUHP 351 namun karena korban sudah meninggal dunia dan pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga dikenakan pasal 340, 351 dan 353 dengan ancaman  pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres di Saumlaki, Jumat (8/1/2021).

Sedangkan untuk pelaku YAE, dikenakan pasal yang sama serta tambahan pasal 56 KUHP karena turut membantu.

Kapolres menjelaskan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana ini berawal pada 24 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIT, kedua tersangka sementara berkumpul dengan teman-temannya.

Tersangka AE ditengah-tengah kumpulan itu mengungkapkan akan membunuh korban.

Motif rencana pembunuhan tersebut dimana tersangka mengira bahwa si korban telah melakukan santet terhadap kakak perempuannya yang meninggal pada November 2020 lalu.

Kemudian pada 25 Desember pukul 13.00 WIT, AE kembali menyampaikan niatnya itu untuk membunuh korban.

Setelah pulang ke rumah, AE mengambil parang dan disembunyikan dipinggang sebelah kiri, lalu kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini mendatangi rumah korban.

Sekitar pukul 14.00 WIT keduanya tiba di rumah korban dan bertemu dengan anak korban sambil mengucapkan selamat Natal.

Saat itu, korban masuk ke dalam dapur dengan membawa air.

Tersangka AE sebagai eksekutor langsung membacok atau menghunus parang ke arah korban dengan sasaran leher, namun korban sempat menghindar sehingga kena ke kepalanya.

Sementara tersangka YAE berdiri di pintu dapur untuk mengamankan situasi.

"Pelaku empat kali membacok kepala korban, dari depan, belakang dan pada saat itu korban juga sempat menangkis parang itu sehingga menyebabkan jari kelingking kanannya putus," beber Kapolres.

Pada saat itu, korban langsung tergeletak dan pelaku mengira korban sudah meninggal, sehingga pelaku meninggalkan korban serta parang diletakan disamping korban.

Pelaku langsung pulang ke rumahnya dan memberi tahu kepada keluarganya sekaligus meminta keluarga mengantarnya ke Polsek setempat untuk menyerahkan diri.

Tindakan yang dilakukan polisi adalah menahan para pelaku, serta membantu mengevakuasi korban dari Seira untuk dirawat di RSUD PP. Magrety Saumlaki guna mendapatkan perawatan.

Namun pada 3 Januari 2021, korban meninggal dunia dan dimakamkan pada keesokan harinya.

Saat ini, para pelaku sedang mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.

(dp-47)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi