Saumlaki, Dharapos.com - Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP.
Romi Agusriansyah menyatakan, dua pelaku
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pembunuhan berencana dan penganiayaan yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan
Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 25 Desember 2020 lalu diancam
pidana mati atau pidana seumur hidup.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah (kiri) saat konferensi pers
Dua pelaku tersebut masing-masing AE (19) dan YAE (18) yang beralamat di Desa Rumahsalut.
"Awalnya pasal yang disangkakan kepada pelaku AE adalah
KUHP 351 namun karena korban sudah meninggal dunia dan pembunuhan ini sudah
direncanakan sehingga dikenakan pasal 340, 351 dan 353 dengan ancaman
pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres di
Saumlaki, Jumat (8/1/2021).
Sedangkan untuk pelaku YAE, dikenakan pasal yang sama serta
tambahan pasal 56 KUHP karena turut membantu.
Kapolres menjelaskan kronologis terjadinya dugaan tindak
pidana ini berawal pada 24 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIT, kedua
tersangka sementara berkumpul dengan teman-temannya.
Tersangka AE ditengah-tengah kumpulan itu mengungkapkan akan
membunuh korban.
Motif rencana pembunuhan tersebut dimana tersangka mengira
bahwa si korban telah melakukan santet terhadap kakak perempuannya yang
meninggal pada November 2020 lalu.
Kemudian pada 25 Desember pukul 13.00 WIT, AE kembali
menyampaikan niatnya itu untuk membunuh korban.
Setelah pulang ke rumah, AE mengambil parang dan
disembunyikan dipinggang sebelah kiri, lalu kedua pelaku yang masih saudara
sepupu ini mendatangi rumah korban.
Sekitar pukul 14.00 WIT keduanya tiba di rumah korban
dan bertemu dengan anak korban sambil mengucapkan selamat Natal.
Saat itu, korban masuk ke dalam dapur dengan membawa air.
Tersangka AE sebagai eksekutor langsung membacok atau
menghunus parang ke arah korban dengan sasaran leher, namun korban sempat
menghindar sehingga kena ke kepalanya.
Sementara tersangka YAE berdiri di pintu dapur untuk
mengamankan situasi.
"Pelaku empat kali membacok kepala korban, dari depan,
belakang dan pada saat itu korban juga sempat menangkis parang itu sehingga
menyebabkan jari kelingking kanannya putus," beber Kapolres.
Pada saat itu, korban langsung tergeletak dan pelaku mengira
korban sudah meninggal, sehingga pelaku meninggalkan korban serta parang
diletakan disamping korban.
Pelaku langsung pulang ke rumahnya dan memberi tahu kepada
keluarganya sekaligus meminta keluarga mengantarnya ke Polsek setempat
untuk menyerahkan diri.
Tindakan yang dilakukan polisi adalah menahan para pelaku, serta membantu mengevakuasi korban dari Seira untuk dirawat di RSUD PP. Magrety Saumlaki guna mendapatkan perawatan.
Namun pada 3 Januari 2021, korban meninggal dunia dan
dimakamkan pada keesokan harinya.
Saat ini, para pelaku sedang mendekam di penjara sambil
menunggu proses hukum.
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar