Ratusan liter miras jenis sopi yang berhasil diamankan petugas dari kKM Inti Mulia
Tual, Dharapos.com – Jajaran Polres Tual berhasil
mengamankan ratusan liter minumas keras (Miras) lokal jenis sopi.
Bermula sekitar pukul 02.17 Wit, Jumat (27 11/2020) personil
Satresnarkoba Polres Tual dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A. Kenne, SH melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
(KRYD) dengan sasaran barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang berlayar dari
Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual.
KM Inti Mulia sementara bersandar di dermaga Yos Sudarso, Kota Tual.
Kemudian saat dilakukan razia, polisi berhasil menemukan
atau melakukan tangkap tangan atas penumpang kapal yang kedapatan membawa
barang bawaan berupa sopi sebanyak 175 liter yang diisi dalam jerigen dan botol
air mineral dengan berbagai ukuran dan dikemas (dipacking) dalam karton serta
dilapisi karung plastik.
Adapun identitas penumpang menguasai barang masing-masing Welmina
Maljety (40) asal Nyaibota (Pulau Wetang) Kabupaten Maluku Barat Daya dengan
barang bukti (BB) sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.
Kemudian Andarias Emlamere (64) asal Babar Timur (MBD) dengan
BB 5 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.
Helen Rometma (43), beralamat di Petak XX Kecamatan Dullah
Selatan Kota Tual, dengan BB 1 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.
Ulen Laisoka (30), beralamat di Un-Lorong Yana Kecamatan Dullah
Selatan Kota Tual, dengan BB 15 botol aqua sedang dan 2 jerigen 5 ukuran 5
liter berisi sopi serta Agusta Antony (41), asal Kecamatan Kisar Utara, MBD, dengan
BB 3 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.
Sementara 3 jerigen ukuran 30 liter berisi sopi
ditemukan/tertangkap tangan tak bertuan karena tidak ada penumpang KM Inti
Mulia yang mengakui sebagai pemilik, sehingga dilakukan penyitaan di TKP.
Sekitar pukul 03.15 WIT, petugas dari Satresnarkoba Polres
Tual melakukan penggeledahan alat angkut dengan Surat Perintah Penggeledahan
Alat Angkut Nomor : SP.Dah/12.b/RES.4/XI/2020/Satresnarkoba tanggal 27 Nopember
2020 terhadap alat angkut KM Inti Mulia dan tertutup lainnya (kamar ABK dan
Kamar Mesin serta ruangan lainnya) yang diduga tempat disembunyikan barang
bukti sopi namun petugas tak menemukan barang yang dicurigai.
Pada pukul 03.40 WIT kegiatan razia miras berakhir dengan
baik dan aman. Barang bukti yang telah disita langsung diangkut ke Mapolres
Tual (Satresnarkoba) untuk dilakukan penghitungan ulang untuk dibuatkan
Administrasi Penyidikan (Mindik).
BB yang disita itu diberi label sesuai dengan yang menguasai
barang serta terhadap yang menguasai barang disangkakan dengan pasal 25 ayat
(1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 tentang larangan
peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar