News Ticker

Gelar Razia, Polres Tual Amankan Ratusan Liter Miras Sopi

Jajaran Polres Tual berhasil mengamankan ratusan liter minumas keras (Miras) lokal jenis sopi.
Share it:

Ratusan liter miras jenis sopi yang berhasil diamankan petugas dari kKM Inti Mulia 

Tual, Dharapos.com
– Jajaran Polres Tual berhasil mengamankan ratusan liter minumas keras (Miras) lokal jenis sopi.

Bermula sekitar pukul 02.17 Wit, Jumat (27 11/2020) personil Satresnarkoba Polres Tual dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A. Kenne, SH  melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang berlayar dari Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual.

KM Inti Mulia sementara bersandar di dermaga Yos Sudarso, Kota Tual.

Kemudian saat dilakukan razia, polisi berhasil menemukan atau melakukan tangkap tangan atas penumpang kapal yang kedapatan membawa barang bawaan berupa sopi sebanyak 175 liter yang diisi dalam jerigen dan botol air mineral dengan berbagai ukuran dan dikemas (dipacking) dalam karton serta dilapisi karung plastik.

Adapun identitas penumpang menguasai barang masing-masing Welmina Maljety (40) asal Nyaibota (Pulau Wetang) Kabupaten Maluku Barat Daya dengan barang bukti (BB) sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.

Kemudian Andarias Emlamere (64) asal Babar Timur (MBD) dengan BB 5 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.

Helen Rometma (43), beralamat di Petak XX Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB 1 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.

Ulen Laisoka (30), beralamat di Un-Lorong Yana Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB 15 botol aqua sedang dan 2 jerigen 5 ukuran 5 liter berisi sopi serta Agusta Antony (41), asal Kecamatan Kisar Utara, MBD, dengan BB 3 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi.

Sementara 3 jerigen ukuran 30 liter berisi sopi ditemukan/tertangkap tangan tak bertuan karena tidak ada penumpang KM Inti Mulia yang mengakui sebagai pemilik, sehingga dilakukan penyitaan di TKP.

Sekitar pukul 03.15 WIT, petugas dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan penggeledahan alat angkut dengan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/12.b/RES.4/XI/2020/Satresnarkoba tanggal 27 Nopember 2020 terhadap alat angkut KM Inti Mulia dan tertutup lainnya (kamar ABK dan Kamar Mesin serta ruangan lainnya) yang diduga tempat disembunyikan barang bukti sopi namun petugas tak menemukan barang yang dicurigai.

Pada pukul 03.40 WIT kegiatan razia miras berakhir dengan baik dan aman. Barang bukti yang telah disita langsung diangkut ke Mapolres Tual (Satresnarkoba) untuk dilakukan penghitungan ulang untuk dibuatkan Administrasi Penyidikan (Mindik).

BB yang disita itu diberi label sesuai dengan yang menguasai barang serta terhadap yang menguasai barang disangkakan dengan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 tentang larangan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin.

(dp-52)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi