News Ticker

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Perzinahan Oknum Legislator Tanimbar

Polres Kepulauan Tanimbar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan perzinahan yang melibatkan anggota DPRD setempat Nelson Lethulur dengan PB, istr
Share it:

Momen saat dilakukan pengrebekan istrinya, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI
Saumlaki, Dharapos.com - Polres Kepulauan Tanimbar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan perzinahan yang melibatkan anggota DPRD setempat Nelson Lethulur dengan PB, istri tim suksesnya.

Padahal kasus hubungan gelap (Hugel) ini telah dilaporkan oleh GM, suami dari PB dan kuasa hukumnya Cartes Asbit Rangotwat pada Februari 2020 lalu namun belum naik ke tahap penyidikan.

GM melaporkan istrinya PB yang diduga kuat berselingkuh dengan Lethulur dan tertangkap di hotel Beringin Dua pada Desember 2019 lalu.

"Perkembangan terakhir kami cek di Polres, memang sudah sampai pada tahap pengecekan keabsahan surat nikah pelapor GM dan terlapor PB. Itu masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan," terang Cartes Rangotwat kepada Dharapos.com di Saumlaki, Sabtu (26/9/2020).

Rangotwat dan kliennya sempat menduga jika lambannya proses yang sedang ditangani penyidik Polres tersebut, ikut dipengaruhi oleh pihak tertentu yang tak menyetujui proses hukum atas kasus ini berlanjut.

"Kalau progres ini begini dan belum ada proses sama sekali ya kita pasti berfikir yang macam-macam. Kita berharap dengan kepemimpinan Kapolres Romi ini akan ada progresnya. Paling tidak, ada peralihan dari saksi ke tersangka,"harap pria yang juga adalah dosen pada kampus Lelemuku itu.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim AKP. Richard WH yang di wawancarai di ruang kerjanya menyatakan penyidik telah memeriksa para saksi dan kasus ini tidak sengaja dibiarkan.

"Dari unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari pelapor maupun terlapor, namun kita masih akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain lagi untuk memperkuat administrasi penyelidikan," terangnya.

Saksi lain yang dimaksudkan adalah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengetahui akta nikah GM dan PB.

"Surat ke Dukcapil telah kita kirim, kemungkinan besok kita akan periksa" ujar Richard di Saumlaki, Rabu (30/9/2020).

Selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari pimpinan gereja Protestan Maluku di desa Lingat, kecamatan Selaru, tempat pelapor dan terlapor dinikahkan.

"Sebenarnya kita tidak lambat. Kita proses dengan penuh ketelitian dan kontinyu sambil memperhatikan sistim pemeriksanan jika masih ada kekurangan dalam pemeriksaan saksi-saksi maka kita akan perkuat," tandasnya.


Tentang Kasus Ini

Diberitakan sebelumnya, angggota DPRD Kepulauan Tanimbar Nelson Lethulur digrebek oleh GM,  di kamar 02 hotel Beringin Dua  Saumlaki pada 14 Desember 2019.

GM melakukan pengrebekan sekitar pukul 06.00 WIT. Setelah melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.

Saat digrebek, Nelson sedang berduaan dengan PB yang tak lain istrinya GM di kamar 02.

GM pun akhirnya datang meminta pengacara Cartes yang sekampung dengannya, yakni dari Desa Lingat, Kecamatan Selaru, untuk mendampinginya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya tercinta bersama anggota dewan yang terhormat itu.

Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB pada 7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi : TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh pengacara Cartes Asbit Rangotwat.

Cartes menyatakan, kliennya sangat kecewa lantaran dia adalah salah satu tim sukses dari Nelson saat proses pencalonan anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 sampai 2019.

Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini sudah tercium lama, yakni sejak Mei 2019 atau sebulan setelah Pemilihan Umum 2019.

Cartes bercerita, kliennya yang tinggal di Ambon ini masih mencari data dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk membuntuti pertemuan Nelson dan PB yang diinformasikan sedang memadu kasih di kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki.

Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal dikamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.

(dp-47)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi