News Ticker

Ketua DPD Partai Nasdem Aru Resmi Dipolisikan

Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Timotius Kaidel dan wakilnya Lagani Karnaka (KAKA) resmi melaporkan Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem A
Share it:

Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Timotius Kaidel dan wakilnya Lagani Karnaka (KAKA) resmi melaporkan Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem Aru ke Kepolisian setempat
Dobo, Dharapos.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Timotius Kaidel dan wakilnya Lagani Karnaka (KAKA) resmi melaporkan Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem Aru ke pihak kepolisian.

Belsigaway yang juga pimpinan Parlemen Aru tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Selaku tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel - Lagani Karnaka dengan jargon KAKA, kami resmi melaporkan saudara Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Wahyu Ingratubun, SH kepada awak media, Sabtu (9/10/ 2020).

Dijelaskannya, Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di media sosial (Facebook).

Dimana, saat berorasi dia menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi Rp11 Miliar rupiah.

“Dari isi video itu, kami menilai bahwa saudara Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentik,” jelasnya.

Karena, jika dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal harus disertai bukti surat putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap, tidak asal ngomong.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh saudara Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga – Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti. Ini pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA,” tegas Ingratubun.

Lanjutnya, selain melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru atas kampanye hitamnya, dia bersama Tim Kuasa Hukum KAKA juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan No : 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober kemarin dan diterima oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan. T.

“Intinya kami sudah melapor ke Polres Kepulauan Aru dan Bawaslu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan saudara Udin Belsigaway terhadap pasangan KAKA. Kami berharap, Kepolisian dan Bawaslu bisa menuntaskan kasus ini sehingga menjadi pembelajaran bagi kita semua,,” tukas Ingratubun.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi