News Ticker

Akselarasi Penyaluran DAK Fisik dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya pada Masa Pandemi COVID-19

Dampak pandemi COVID-19 pada sektor ekonomi yang melanda Indonesia antara lain meliputi penurunan konsumsi, penurunan kinerja ekspor, penurunan sekt
Share it:

Supriyono
(Kepala Seksi Bank KPPN Saumlaki)
Dampak  pandemi COVID-19 pada sektor ekonomi yang melanda Indonesia antara lain meliputi penurunan konsumsi, penurunan kinerja ekspor, penurunan  sektor akomodasi, retail, dan manufaktur, serta penurunan kinerja perdagangan barang dan penurunan sektor pariwisata.  

Pemerintah pusat mendorong kementerian negara dan lembaga serta pemerintah daerah untuk dapat mengakselerasi belanja. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi COVID-19. 

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan masalah bagi keselamatan masyarakat, serta berimplikasi pada sektor ekonomi dan keuangan yang sangat luas.

Untuk mencegah dampak negatif dari implikasi tersebut diperlukan langkah penanganan yang terkoordinasi dengan baik dari sisi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu ini merupakan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. Penerbitan Perppu juga diikuti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 serta peraturan perundangan lainnya.

Salah satu kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk menanggulangi dampak COVID-19 di daerah yaitu melalui kebijakan percepatan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  Pada awal tahun 2020, mekanisme penyaluran DAK Fisik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019. Menurut PMK Nomor 130/PMK.07/2019, Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan oleh KPPN secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyaluran tahap 1 paling cepat bulan Februari dan paling lambat disampaikan bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi, dengan syarat sebagai berikut :

a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;

b. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya.

c. Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya.

d. Rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan

e. Daftar kontrak kegiatan 

2. Penyaluran tahap 2 paling cepat bulan April dan paling lambat disampaikan bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan :

a. nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak.

b. nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dengan penyaluran tahap I.

c. nilai kontrak  kurang dari 25% pagu alokasi tidak disalurkan.

Penyaluran tahap 2 memiliki syarat penyaluran sebagai berikut :

a. Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang sampai dengan Tahap I.

b. Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.

3. Penyaluran tahap 3 dilakukan untuk kontrak yang nilainya lebih dari 70% dari pagu alokasi, Penyaluran tahap 3 dilakukan paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember berupa:

a. Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap 2 yang menunjukkan paling sedikit 70%.

b. Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.

c.Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.

Mekanisme Penyaluran DAK Fisik kemudian diubah dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 yaitu Penyaluran DAK Fisik per Jenis per bidang/subbidang dilaksanakan sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh pemda. Jika DAK Fisik tahun anggaran 2020 telah disalurkan sebelum terbitnya PMK 101/PMK.07/2020 maka penyaluran DAK Fisik yaitu sebesar selisih nilai kontrak dan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan, dengan syarat sebagai berikut : 

a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;

b. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya.

c. Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya.

d. Rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan

e.Daftar kontrak kegiatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2020, pemerintah mengalokasikan Cadangan DAK Fisik yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19.  Cadangan DAK Fisik  digunakan untuk mendanai kegiatan dengan kriteria: 

1. merupakan rencana kegiatan DAK Fisik TA 2020 yang telah disetujui dalam aplikasi KRISNA, tetapi tidak dilaksanakan karena kebijakan penghentian proses pengadaan barang/jasa;

2. pelaksanaan kegiatan diutamakan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal; dan

3. dapat diselesaikan pada sisa TA 2020.

Mekanisme penyaluran Cadangan DAK fisik diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2020 pasal 7 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. penyaluran Cadangan DAK Fisik tahun anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/sub bidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

2. dalam hal Cadangan DAK Fisik tahun anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/ sub bidang, penyaluran dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh pemerintah daerah dengan besaran Cadangan DAK Fisik yang telah disalurkan.

KPPN Saumlaki, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah mengambil langkah yang responsif untuk menyambut perubahan kebijakan persyaratan penyaluran DAK fisik tersebut melalui koordinasi yang  intensif bersama Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga sampai dengan  bulan September 2020 seluruh alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya sudah disalurkan seluruhnya. Pagu dan realisasi penyaluran DAK Fisik dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Tabel 1 : Pagu dan Realisasi DAK Fisik 2020 sampai dengan 30 September 2020


Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa perbedaan antara pagu dengan realisasi disebabkan oleh nilai daftar kontrak lebih rendah dari nilai rencana kegiatan. 

Sebelum PMK Nomor 101/PMK.07/2020 diterbitkan, KPPN Saumlaki telah menyalurkan DAK Fisik secara bertahap yang berpedoman pada PMK Nomor 130/PMK.07/2019 yaitu dimulai pada bulan April 2020 telah disalurkan dana sebesar Rp2.863.229.000,00  yang terdiri dari Sub bidang reguler air minum senilai Rp926.221.500,00, sub bidang affirmasi air minum senilai Rp700.993.500,00, dan sub bidang affirmasi perumahan dan permukiman  Kabupaten Maluku Barat Daya senilai Rp1.236.014.00,00.  Selanjutnya pada bulan Mei disalurkan sebesar Rp1.421.331.488,00 yang terdiri dari sub bidang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kab. KKT senilai Rp524.000.000,00, sub bidang Keluarga Berencana Kab MBD senilai Rp421.913.500,00 dan sub bidang Afirmasi sanitasi Kab. MBD senilai Rp475.417.988,00. Pada bulan Juni disalurkan sebesar Rp9.583.708.500,00 yang terdiri dari sub bidang kesehatan pelayanan dasar Kab. MBD senilai Rp1.652.500.000,00, sub bidang affirmasi perumahan dan permukiman Kab. KKT senilai Rp1.810.208.500,00 dan sub bidang penguatan puskesmas DTPK Kab. MBD senilai Rp6.121.000.000,00. Pada bulan Juli terjadi peningkatan jumlah penyaluran DAK fisik dibanding dengan bulan sebelumnya karena periode bulan Juli merupakan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I. Pada bulan ini sudah disalurkan untuk 17 sub bidang pada dua kabupaten dengan nilai total sebesar Rp34.701.090.071,00. Rincian sub bidang yang telah disalurkan pada bulan Juli 2020 disajikan dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 2: Realisasi Penyaluran DAK Fisik Bulan Juli

Mulai bulan Agustus 2020, KPPN Saumlaki dalam menyalurkan alokasi DAK Fisik  telah berpedoman pada PMK Nomor 101/PMK.07/2020.  Dana yang disalurkan pada bulan ini mencapai Rp176.172.921.289,00 untuk 25 sub bidang. Rincian sub bidang yang telah disalurkan pada bulan Agustus 2020 disajikan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 3: Realisasi Penyaluran DAK Fisik Bulan Agustus

KPPN Saumlaki juga telah menyalurkan seluruh dana Cadangan DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan pada bulan September 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Realisasi penyaluran DAK Fisik bulan September


Gambaran dampak perubahan ke PMK 101/PMK.07/2020 terhadap realisasi penyaluran DAK fisik dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Tabel 5: Realisasi Penyaluran DAK Fisik per bulan



Dari tabel  di atas terlihat bahwa terjadi lompatan yang sangat luar biasa pada bulan Agustus dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini terjadi karena penyaluran DAK Fisik sebelum bulan Agustus 2020 masih berpedoman pada PMK Nomor 130/PMK.07/2019, sedangkan mulai bulan Agustus 2020 sudah berpedoman pada PMK Nomor 101/PMK.07/2020. 

Pada bulan Agustus 2020, dana yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus Fisik mencapai Rp176.172.921.289,00.  Dana sebesar itu diharapkan menjadi alat pengungkit pertumbuhan ekonomi di kedua wilayah. Dengan adanya percepatan penyaluran dana DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, pemerintah daerah dapat segera melakukan percepatan penyelesaian kegiatan yang didanai dari DAK Fisik karena dana sudah tersedia di Rekening Kas Umum Daerah.  Percepatan kegiatan DAK Fisik dapat berimplikasi kepada meningkatnya pendapatan masyarakat melalui upah yang diterima sebagai pekerja proyek, meningkatnya omset penjualan penyedia barang dan jasa bagi rekanan proyek/kegiatan DAK fisik dan terakhir yaitu meningkatnya taraf hidup masyarakat di kedua kabupaten selaku penerima manfaat hasil kegiatan DAK Fisik. 

Share it:

Opini

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi