News Ticker

Pemkab Tanimbar Bakal Berlakukan Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan hukum atas protokol kesehatan di wilayah itu.
Share it:
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang  penegakan hukum atas protokol kesehatan di wilayah itu.

Bupati setempat Petrus Fatlolon menyatakan, sebelum Perbup tersebut diberlakukan, akan diawali dengan sosialisasi  yang melibatkan peran serta media massa, para Camat, kepala desa, tokoh agama dan ormas di wilayah itu.

Perbup tersebut menurutnya dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 dari pusat hingga ke daerah.

"Larangan-larangan itu berupa kerumunan orang atau aksi massa yang tidak boleh lebih dari 30 orang. Kemudian jarak satu meter, wajib pakai masker, cuci tangan dan lain sebagainya" ujar Bupati kepada awak media di Saumlaki, Rabu (16/9/2020).

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepulauan Tanimbar ini menyatakan, akan ada pemberian sanksi bagi semua warga berupa peringatan, sanksi administratif berupa denda uang dan pencabutan ijin atau penutupan aktivitas bagi pelaku usaha.

Saat ini, pihaknya sedang meminta masukan dari forum koordinasi pimpinan daerah, tokoh agama, serta dikonsultasikan dengan bagian hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku untuk memperoleh saran dan masukan.

Sesuai urgensinya, Perbup tersebut bakal diusulkan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

"Ini karena adanya kebutuhan yang mendesak sehingga jika ada peraturan daerah maka itu menjadi hukum yang sempurna dalam rangka penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di Tanimbar," katanya menegaskan.

Bupati Petrus menyatakan, pihaknya telah menargetkan waktu pemberlakuan Perbup tersebut pada hari Rabu (23/9/2020).

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi