News Ticker

Dikukuhkan Gubernur Maluku, Ini Nama 3 Penjabat Bupati

Gubernur Murad Ismail resmi mengukuhkan penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur.
Share it:

Gubernur Murad Ismail resmi mengukuhkan penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur
Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail resmi mengukuhkan penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur.

Prosesi pengukuhan tersebut bertempat di kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/9/2020).

Gubernur dalam pernyataannya mengatakan seorang penjabat Bupati harus bisa menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Jabatan itu adalah amanat yang harus dipertanggung jawabkan tidak hanya kepada Pemerintah tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Untuk itu, sangat penting seorang Penjabat Bupati membangun komunikasi yang baik dengan penyelenggara Pilkada yaitu KPU, Bawaslu serta TNI - Polri.

“Selain itu juga, memfasilitasi penyelengaraan Pilkada, mendatangani Peraturan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.

Mereka yang dikukuhkan yaitu Karo Humas dan Protokoler Setda Maluku Melkias Lohy sebagai Penjabat Bupati MBD dengan SK Mendagri Nomor 131.81- 3004.

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Hadi S. sebagai Penjabat Bupati SBT dengan nomor SK 131.81-3007.

Serta Rosida Soamole yang menjabat Inspektur Provinsi Maluku dikukuhkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru dengan nomor SK 131.81-3006.

Para penjabat bupati ini bertugas selama 71 hari terhitung mulai tanggal dikukuhkan hingga 5 Desember 2020.

(dp-19)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi