News Ticker

2 Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Olilit

Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki yakni SA dan AG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan
Share it:

Marsianus Fanumby, korban penganiayaan oknum Brimob sedang dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit
Saumlaki, Dharapos.com - Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki yakni SA dan AG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (26/9/2020).

SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (24/9/2020) kemarin.

Kapolres setempat AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya ditahan.

"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan" katanya di Saumlaki, Sabtu (26/9/2020).

Kapolres menyatakan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respon dari Kapolda Maluku Brigjen Pol. Baharudin Djafar, M.Si.

Menurutnya, Kapolda menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.

"Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya.

Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.

"Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda" katanya menjelaskan.

Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.

Tentang kasus ini

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menuturkan, kejadian itu bermula pada hari Jumat (25/9/2020) pukul 1:00 WIT.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi tersebut disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari hari Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 23:50. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi cekcok mulut. Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit" urai Kapolres.

Disana, Briptu MA dengan Lukas adiknya, bertemu dengan Marsianus serta Timotius. Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan Visum.

Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA ke menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga. Setelah dilaporkan, ada tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.

 

Disana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius. Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawah ke Kompi Brimob.

Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki menghampiri pos jaga. Kemudian menelpon pihak Polres dan mengamankan pelaku. Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.

Malam itu, Marsianus sempat dibawah oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawah pulang oleh orang tuanya.

Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.

(dp-47)

Share it:

Daerah

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi